OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Jadi Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Ebenezer: Risiko Perjuangan Bela Buruh
Noel lantang soal pemerasan buruh, KPK dituding diam. Sertifikasi K3 digelembungkan, Ducati dan miliaran rupiah seretnya jadi terdakwa.
Ringkasan Berita:
- Noel bersuara lantang, tuding KPK diam atas pemerasan buruh.
- Biaya sertifikasi K3 digelembungkan, buruh jadi korban sistem.
- Motor Ducati dan miliaran rupiah seret Noel ke kursi terdakwa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengatakan statusnya kini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan konsekuensi dari perjuangannya membela buruh.
“Saya 2024 menjabat baru 10 bulan, ditambah kan kawan-kawan tahu dari 2024 semenjak saya awal menjabat, apa yang saya lakukan banyak para pengusaha terganggu,” kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Noel menuding sejumlah pengusaha melakukan praktik pemerasan terhadap buruh, termasuk tenaga kerja medis yang ijazahnya ditahan rumah sakit dengan tebusan ratusan juta rupiah.
“Belum tenaga kerja medis yang ijazah ditahan di rumah sakit, yang minta tebusan ratusan juta, KPK ke mana?” tegas Noel.
Kritik Noel terhadap Praktik Pemerasan
Noel juga menyoroti praktik di sejumlah perusahaan dan pabrik yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh, namun kemudian diduga meminta uang tebusan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan terhadap pekerja.
“Kemana KPK? Ini kan pemerasan. Kenapa KPK diam dengan hal itu?” tanya Noel.
Ia menambahkan, kondisi pekerja media yang mengalami layoff juga menjadi bagian dari perjuangannya.
“Ini konsekuensi dari risiko apa yang saya lakukan. Ini soal keberpihakan. Jadi nggak apa-apalah. Ini belum berakhir perjuangan ini,” tandas Noel.
Duduk Perkara Kasus Noel
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan, KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Baca juga: Oknum Polisi di Jayapura Tembak Warga Sipil, Diamuk Massa Sebelum Ditangkap
Daftar Terdakwa Lain
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni:
- Immanuel Ebenezer Gerungan, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3.
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator.
- Supriadi, Koordinator.
- Temurila, Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
- Miki Mahfud, Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Noel menegaskan status terdakwanya adalah risiko perjuangan, sementara kasus sertifikasi K3 membuka borok sistem yang menjerat buruh dengan pemerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mantan-Wamenaker-Immanuel-Ebenezer-alias-Noel-memberi-keterangan-saat-sidang.jpg)