Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi Ungkap Dugaan Permintaan Dana Alphard dari Atasan

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengungkap adanya permintaan dana dari Kapolresnya

Tayang:
Tribun Medan/TribunMedan/IST
KASAT NARKOBA DIAMANKAN - Penampakan ruangan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M, dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengungkapkan Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro turut terlibat dalam perkara dugaan peredaran narkotika
  • Ia menyebut adanya dugaan permintaan dana untuk pembelian mobil Alphard dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
  • Kini Kapolres Bima Kota, AKBP Didik yang dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mulai membongkar data lain di balik perkara dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya. 

Dalam pemeriksaan, ia mengakui ada permintaan dana dari atasan yang disebut berkaitan dengan rencana pembelian mobil Alphard.

Pengakuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, saat pengusutan kasus sedang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Asmuni menyampaikan kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka saat menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Malaungi disebut mengungkap sejumlah nama yang dinilai perlu ikut dimintai pertanggungjawaban, salah satunya Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Namun demikian, klaim tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak Malaungi.

Menurut Asmuni, kliennya nekat terlibat dalam perkara tersebut karena diminta oleh atasan.

Ia menyebut adanya dugaan permintaan dana untuk pembelian mobil Alphard dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," ujar Asmuni, Kamis (12/2/2026) dilansir Tribun Lombok.

Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.

Uang itulah yang disebut-sebut menjadi bagian dari aliran dana dalam perkara ini.

Baca juga: Rincian Harta Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Diperiksa soal Dugaan Terima Rp1 M dari Bandar Sabu

Kasus ini sendiri berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi dari institusi Polri.

Malaungi ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (9/2/2026) setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan sidang etik terhadapnya. 

Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

Kini giliran Kapolres Bima Kota, AKBP Didik yang dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika. 

Kabar itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid membenarkan kabar tersebut, Kamis (12/2/2026). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved