Kasus Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi Ungkap Dugaan Permintaan Dana Alphard dari Atasan
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengungkap adanya permintaan dana dari Kapolresnya
Ringkasan Berita:
- Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengungkapkan Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro turut terlibat dalam perkara dugaan peredaran narkotika
- Ia menyebut adanya dugaan permintaan dana untuk pembelian mobil Alphard dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
- Kini Kapolres Bima Kota, AKBP Didik yang dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mulai membongkar data lain di balik perkara dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui ada permintaan dana dari atasan yang disebut berkaitan dengan rencana pembelian mobil Alphard.
Pengakuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, saat pengusutan kasus sedang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Asmuni menyampaikan kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka saat menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Malaungi disebut mengungkap sejumlah nama yang dinilai perlu ikut dimintai pertanggungjawaban, salah satunya Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Namun demikian, klaim tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak Malaungi.
Menurut Asmuni, kliennya nekat terlibat dalam perkara tersebut karena diminta oleh atasan.
Ia menyebut adanya dugaan permintaan dana untuk pembelian mobil Alphard dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," ujar Asmuni, Kamis (12/2/2026) dilansir Tribun Lombok.
Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Uang itulah yang disebut-sebut menjadi bagian dari aliran dana dalam perkara ini.
Baca juga: Rincian Harta Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Diperiksa soal Dugaan Terima Rp1 M dari Bandar Sabu
Kasus ini sendiri berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi dari institusi Polri.
Malaungi ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (9/2/2026) setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan sidang etik terhadapnya.
Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan
Kini giliran Kapolres Bima Kota, AKBP Didik yang dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Kabar itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid membenarkan kabar tersebut, Kamis (12/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ruang-kerja-dan-kasat-resnarkoba-polres-bima-kota.jpg)