Polisi Terlibat Narkoba
Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Kompolnas Desak Beri Hukuman Pemberatan
Kompolnas mendesak agar ada hukuman pemberatan bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana narkoba.
Ringkasan Berita:
- Kompolnas mendesak agar ada hukuman pemberatan bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana narkoba.
- Choirul Anam juga meminta agar kejahatan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian tidak dianggap enteng.
- Menurutnya, jaringan narkoba yang memasok ke anggota Polri harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar ada hukuman pemberatan bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana narkoba.
Hal ini dikatakan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam alias Cak Anam saat menanggapi kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," kata Anam saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Habiburokhman: Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat!
Selain itu, Anam juga meminta agar kejahatan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian tidak dianggap enteng.
Menurutnya, jaringan narkoba yang memasok ke anggota Polri harus dibongkar hingga ke akar-akarnya sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Anam mengatakan komitmen itu harus dilakukan secara bersama-sama khususnya unsur aparat penegak hukum mulai dari Polri sendiri, Kejaksaan hingga Majelis Hakim.
"Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," ungkapnya.
Kronologi Kasus
Mabes Polri mengungkap alur pusaran dugaan tindak pidana narkoba hingga menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.