Komdigi Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Bertanggung Jawab di Ruang Digital
Kemkomdigi mendorong generasi muda untuk memanfaatkan ruang digital secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab.
Ringkasan Berita:
- Kemkomdigi mendorong generasi muda memanfaatkan ruang digital secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab.
- Melalui kegiatan CommuniAction Malang, perwakilan Ditjen KPM Nursodik Gunarjo menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
- Namun perlindungan anak tak cukup lewat regulasi saja dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, peningkatan kapasitas teknis, serta komunikasi publik yang adaptif dan berbasis data.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong generasi muda untuk memanfaatkan ruang digital secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan anak di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo saat membuka kegiatan CommuniAction Malang, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, ruang digital memberikan peluang besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk belajar, berekspresi, dan berkembang.
Namun, di sisi lain juga memiliki berbagai risiko.
“Tetapi di dalamnya juga terdapat tantangan seperti perundungan siber, eksploitasi online paparan konten berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi,” kata Nursodik yang mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi tersebut menjadi langkah penting, namun implementasi perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, peningkatan kapasitas teknis, serta komunikasi publik yang responsif dan adaptif.
“Regulasi saja tidak cukup. Kita membutuhkan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang kuat, serta komunikasi publik yang responsif, kreatif, dan berdampak,” ajak Nursodik.
Meski sudah ada PP Tunas, namun kata Nursodik lagi, implementasi aturan pelindungan anak itu memerlukan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang tinggi, serta pendekatan komunikasi publik yang responsif, inovatif, dan berbasis data.
MelaliobCommuniAction dengan tema Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?, Komdigi ingin mewujudkan komunikasi publik terkait pelindungan anak yang berbasis data, cepat tanggap, dan berdampak di tengah dinamika isu digital yang terus berkembang.
"Kami juga ingin menjadi penghubung dan penggerak yang berfungsi memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antar-kementerian lembaga (KL), pemerintah daerah (Pemda), Komunitas, hingga generasi muda," tutur Nursodik Gunarjo.
Menurut Nursodik, pentingnya pemerintah, komunitas, media, akademisi, dan generasi muda berkolaborasi memperkuat ekosistem komunikasi publik Indonesia khususnya terkait pelindungan anak.
"Inilah kontribusi kita bersama menuju Indonesia Emas 2045: sebuah Indonesia yang bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga dewasa secara komunikasi. Kami ingin generasi muda yang mayoritas kreator konten bisa tetap bertanggung jawab dalam bermedia sosial," pungkas Nursodik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko menyampaikan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, khususnya bagi generasi muda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nursodik-Gunarjo-berpesan.jpg)