Polisi Terlibat Narkoba
Koper Eks Kapolres Bima Penuh Narkoba, Diduga Dapat Pasokan dari Bandar Sejak Agustus 2025
Koper putih eks Kapolres Bima Kota berisi narkoba. Didik disebut terima pasokan sejak Agustus, polisi dalami jaringan bandar…
Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk tes narkoba.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas sesuai aturan, sekaligus memastikan transparansi proses hukum agar jaringan narkoba yang melibatkan perwira menengah Polri dapat terungkap sepenuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kadiv-Humas-Polri-Irjen-Johnny-Eddizon-Isir-tengah-memberikan-keterangan-pers.jpg)