UU KPK
Tolak Kembali ke UU KPK Lama, Johanis Tanak Usul KPK Sejajar dengan MA
Johanis Tanak memberikan tanggapan terkait wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama (sebelum revisi 2019).
Pernyataan Tanak ini muncul merespons dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terhadap usulan Abraham Samad.
Sebelumnya, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Abraham Samad mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019 karena dinilai telah melemahkan pemberantasan korupsi.
Jokowi, saat ditemui di Solo, Jumat (13/2/2025), menyatakan persetujuannya.
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi.
Jokowi juga berdalih bahwa revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan pemerintah, dan mengaku tidak pernah menandatangani revisi tersebut meski pada kenyataannya revisi itu berlaku otomatis dan terjadi di masa pemerintahannya.
Pernyataan Jokowi tersebut juga memantik kritik dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.
Praswad menilai dukungan Jokowi kontradiktif karena pelemahan KPK, termasuk pemecatan 57 pegawai lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terjadi di bawah pengawasannya tanpa ada langkah pemulihan konkret saat ia masih menjabat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/johanis-tanak-kasus-gazalba-saleh.jpg)