Polisi Terlibat Narkoba
DPR Minta Kerja Sama Polisi dan BNN Diperkuat Usai Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Narkoba
Setelah adanya kasus narkoba yang jerat eks Kapolres Bima ini, DPR meminta pengawasan di lingkup kepolisian harus ditingkatkan atau diperketat lagi.
"Memang narkoba di Indonesia ini sudah relatif lebih canggih dari kepolisian," ucapnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Pengembangan kasus bermula dari AKP Malaungi yang telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).
Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar Koko Erwin.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Didik mengaku memiliki koper putih berisi narkoba.
Koper itu disimpan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, dan lebih dulu diamankan Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, yang berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.
Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk tes narkoba.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas Polri, sementara Didik masih menjalani penempatan khusus Propam tanpa penahanan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi)