Polisi Terlibat Narkoba
DPR Minta Kerja Sama Polisi dan BNN Diperkuat Usai Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Narkoba
Setelah adanya kasus narkoba yang jerat eks Kapolres Bima ini, DPR meminta pengawasan di lingkup kepolisian harus ditingkatkan atau diperketat lagi.
Ringkasan Berita:
- DPR menilai kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) ini sebagai bentuk ketidakdisiplinan polisi
- Setelah adanya kasus ini, DPR meminta pengawasan di lingkup kepolisian harus ditingkatkan atau diperketat lagi
- Hasbiallah menyarankan agar kerja sama kepolisian dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) diperkuat lagi ke depannya
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Tiga DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menilai kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) ini sebagai bentuk ketidakdisiplinan polisi.
Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah polisi menemukan sebuah koper berisi berbagai jenis narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Atas perbuatannya tersebut, Didik dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Didik pun terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Hasbiallah merasa prihatin atas kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima tersebut.
"Apa yang terjadi Bima ini soal ketidakdisiplinan dari oknum polisi, pengawasan yang harus mesti dikuatkan, ini soal mental," tegasnya, Senin (16/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Di sisi lain, Hasbiallah mengatakan hal ini tidak bisa kemudian digeneralisir bahwa semua polisi berlaku demikian.
Hanya saja, menurutnya, setelah adanya kasus ini pengawasan di lingkup kepolisian harus ditingkatkan atau diperketat lagi.
"Karena memang jaringan narkoba, coba kita bayangkan bukan hanya di kepolisian. Kita bisa lihat misalnya dari Sumatera, dari Malaysia itu masuk melalui Sumatera kan sangat banyak," ujarnya.
Oleh karena itu, Hasbiallah menyarankan agar kerja sama kepolisian dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) diperkuat lagi ke depannya.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKPB Didik Jadi Tersangka Narkoba, Berapa Harta Kekayaannya?
"Ini harus kerja sama yang maksimal antara kepolisian dan BNN. Menurut saya kita harus melibatkan LSM anti narkoba dan juga kalau perlu TNI dilibatkan di sini," papar Hasbiallah.
"Sebab kenapa? Narkoba itu bukan hanya di negara kita aja, dalam artian pembuatannya dari dalam ini ada unsur luar. Belum lama saya misalnya kunker (kunjungan kerja) ke daerah Sumatera, ke Batam, bagaimana narkoba itu masuk dari wilayah dari Malaysia, dari luar Indonesia."
"Kenapa bisa lolos? Ini kan berarti ada oknum yang dari kepolisian mungkin ya, oknum kepolisian yang terlibat mungkin," jelas Hasbiallah.
Maka dari itu, Hasbiallah menekankan kembali bahwa pengawasan di kepolisian ini harus diperketat lagi.
"Memang narkoba di Indonesia ini sudah relatif lebih canggih dari kepolisian," ucapnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Pengembangan kasus bermula dari AKP Malaungi yang telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).
Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar Koko Erwin.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Didik mengaku memiliki koper putih berisi narkoba.
Koper itu disimpan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, dan lebih dulu diamankan Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, yang berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.
Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk tes narkoba.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas Polri, sementara Didik masih menjalani penempatan khusus Propam tanpa penahanan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.