Ramadan 2026
Ibu Hamil dan Menyusui Tak Mampu Bayar Fidyah, Harus Apa?
Ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu membayar fidyah dapat mengganti puasanya dengan cara puasa di hari lain di luar bulan Ramadan.
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan pendapat sejumlah ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa selama bulan Ramadan, bisa menggantinya dengan membayar fidyah
- Namun, jika ibu hamil yang tidak berpuasa selama Ramadan itu tidak mampu membayar fidyah, harus bagaimana?
- Terkait hal ini, Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah Simo, Boyolali bidang Majelis Tarjih & Tajdid, Sayyaf, menjelaskan menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui itu dapat mengganti puasanya dengan cara qada
TRIBUNNEWS.COM - Ibadah puasa pada bulan Ramadan hukumnya wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam di dunia yang sudah akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, jika memiliki uzur atau alasan tertentu, seseorang boleh tidak berpuasa, seperti ibu hamil dan menyusui.
Kendati demikian, kondisi ibu hamil dan menyusui itu bisa saja berbeda-beda. Ibu hamil bisa menjalankan ibadah puasa apabila tidak berpotensi mengganggu kesehatan ibu dan janin.
Sebaliknya, jika puasa malah berpotensi mengancam keselamatan keduanya, maka Allah telah memberi keringanan untuk ibu hamil dan menyusui, yakni tidak berpuasa.
Hal tersebut tercantum dalam hadis berikut:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil". [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah].
Berdasarkan pendapat sejumlah ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa selama bulan Ramadan, bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Namun, jika ibu hamil yang tidak berpuasa selama Ramadan itu tidak mampu membayar fidyah, harus bagaimana?
Tentang hal ini, Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah Simo, Boyolali, bidang Majelis Tarjih & Tajdid, Sayyaf, menjelaskan menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui itu dapat mengganti puasanya dengan cara qada.
"Apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya," ungkap Sayyaf kepada Tribunnews, Senin (16/2/2026).
Ibu Hamil dan Menyusui Cukup Bayar Fidyah Saja Atau Harus Qada Juga?
Selain persoalan kewajiban membayar fidyah, masyarakat juga kerap mempertanyakan apakah ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah saja atau tetap wajib mengqada puasa juga.
Baca juga: Hukum Qadha Puasa Ramadhan: Ketentuan Qadha, Fidyah, dan Larangan Menunda Puasa
Mengenai pertanyaan ini, Sayyaf menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafii, perempuan hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa wajib menggantinya dengan qada di hari lain.
Namun, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, kata Sayyaf, menurut Muhammadiyah, perempuan hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan tidak diwajibkan untuk mengqada puasa di hari lain.