Kamis, 7 Mei 2026

Ramadan 2026

Ibu Hamil dan Menyusui Tak Mampu Bayar Fidyah, Harus Apa?

Ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu membayar fidyah dapat mengganti puasanya dengan cara puasa di hari lain di luar bulan Ramadan.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo

"Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya," jelasnya.

Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi Saw:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].

Dikutip dari laman resmi Baznas, ibu hamil yang tidak berpuasa selama bulan Ramadan bisa diganti dengan membayarkan fidyah saja, jika dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya.

Sehingga, karena kondisi ini, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah tanpa qada.

Namun, jika ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka dia cukup mengganti puasanya di hari lain atau qada.

Besaran Jumlah Fidyah

Tentang besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan, menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari. 

Nantinya makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut.

Adapun penetapan zakat fidyah berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, telah ditetapkan sebesar Rp65.000, sehingga cara menghitungnya sebagai berikut:

1 mud x 30 hari = 30 paket makanan yang wajib dibayar

Jika dijumlah, fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x Rp65.000 = Rp1.950.000

(Tribunnews.com/Rifqah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved