Hakim MK Baru
Ketua MKMK Ogah Buka Substansi Kasus Adies Kadir di DPR: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pilih diberhentikan dari jabatan ketimbang membuka substansi penanganan perkara etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ringkasan Berita:
- Palguna pilih diberhentikan dari jabatannya ketimbang dipaksa membuka substansi penanganan perkara etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
- Palguna sebut agenda rapat yang diajukan Komisi III DPR dinilai sudah menyinggung materi pokok perkara
- Proses penanganan aduan terhadap Adies Kadir masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memilih diberhentikan dari jabatannya ketimbang membuka substansi penanganan perkara etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Hal tersebut disampaikan Palguna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
"Kami enggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," kata Palguna.
Palguna menjelaskan, agenda rapat yang diajukan Komisi III DPR dinilai sudah menyinggung materi pokok perkara.
Menurut alumnus Universitas Udayana tersebut, hal itu tidak mungkin ia jawab karena akan melanggar sumpah jabatan dan independensi MKMK sebagai penegak etik.
"Kalau dilihat dari agenda yang disampaikan oleh Komisi III, itu sebenarnya agenda yang tidak bisa kami ungkapkan di sini karena sudah memasuki substansi kewenangan yang tidak mungkin kami sampaikan karena itu sudah menyangkut independensi," ujar Palguna.
Baca juga: Komisi III DPR Panggil MKMK Siang Ini Terkait Adies Kadir
Palguna mengingatkan bahwa saat ini proses penanganan aduan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terhadap eks politikus Partai Golkar tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan.
Tahapan ini, kata Palguna, baru sebatas menentukan apakah aduan tersebut layak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau tidak, sehingga belum ada putusan apa pun.
"Kami sampaikan itu tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan," imbuhnya.
Laporan CALS
Pada Jumat (6/2/2026), CALS melaporkan dugaan pelanggaran etik pengangkatan Adies Kadir ke MKMK di Gedung MK.
CALS menilai proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR cacat hukum, serta adanya potensi konflik kepentingan dengan keberadaan Adies sebagai hakim MK.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Desakan Agar MKMK Copot Adies Kadir Salah Kamar
Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengungkapkan, keterpilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi didasari pada proses yang bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang MK.
Berdasarkan aturan tersebut, seleksi hakim seharusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif, terbuka, transparan, dan akuntabel.
Namun, CALS menilai proses tersebut tidak terlihat dalam seleksi Adies Kadir.
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti peristiwa pada Januari lalu saat pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-mkmk-i-dewa-gede-palguna-234.jpg)