Kamis, 30 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

BREAKING NEWS: Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun dan Dipecat dari Dosen UI Atas Kasus Suap Migor

Jaksa tuntut Junaedi Saibih 9 tahun penjara kasus suap migor, minta dipecat sebagai dosen UI dan advokat.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM – Junaedi Saibih, terdakwa kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng (CPO), menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026). Jaksa menuntutnya 9 tahun penjara serta pemberhentian tidak hormat sebagai dosen Universitas Indonesia (UI). 

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Setelah itu, uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelas jaksa.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved