Draf Perpres Terorisme Libatkan TNI, Pasal Karet Dikhawatirkan Munculkan Penyalahgunaan
Imparsial menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Terorisme dan pelibatan TNI merupakan aturan yang melanggar konstitusi.
Bahkan, ia mengingatkan, presiden pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebagai makar atau terorisme.
Menurutnya jika definisinya longgar dan perpres memberi ruang ‘operasi lainnya’ yang tidak punya ukuran jelas, maka siapapun bisa dituduh sebagai teroris.
Dalam konteks ini, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko dibungkam melalui stigmatisasi terorisme.
"Jadi ini bisa disalahgunakan untuk mengahadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamanya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas," ucapnya.
Mantan Direktur Centra Initiative ini menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menekankan bahwa militer seharusnya hanya terlibat sebagai opsi terakhir ketika terorisme sudah mengancam kedaulatan, dan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.
“Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah pada sisi konstitusional, demokratis, dan HAM.
Pelibatan TNI juga berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme.
Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Indo Global Mandiri ini, menerangkan dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelasnya.
Ikhsan mengemukakan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.
UU Nomor 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana.
Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban.
Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peneliti-senior-imparsial-sekaligus-ketua-badan-pengurus-centra-initiative-al-araf.jpg)