Rabu, 3 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Motif Dendam hingga Rusak Nama TNI, Ini Pertimbangan Oditur Tuntut 4 Prajurit BAIS

Perkara ini melibatkan empat personel Detasemen Markas BAIS TNI yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
KASUS ANDRIE YUNUS - Oditur militer II-07 Jakarta dalam persidangan perkara serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat personel BAIS TNI saat sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Oditur pastikan tak akan panggil Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang. 

Ringkasan Berita:
  • Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan hal-hal yang memengaruhi dakwaan terhadap empat oknum BAIS TNI dalam kasus serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. 
  • Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur Pasal 467 KUHP dengan rencana yang memperberat hukuman. 
  • Tindakan dianggap balas dendam di luar hukum, menimbulkan penderitaan fisik dan merusak reputasi TNI. 
  • Motifnya dendam atas aksi antimiliterisme korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta memaparkan sejumlah hal yang dinilai memiliki pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap dakwaan dalam perkara serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Perkara ini melibatkan empat personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, terdapat lima aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan dakwaan terhadap para terdakwa.

1. Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Wasinton menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi dan fakta yang terungkap selama persidangan, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan," ucap Wasinton.

2. Dampak dan Akibat Perbuatan

Menurut oditur, tindakan para terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga berdampak terhadap citra institusi TNI.

"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," ungkap dia.

3. Motif Tindak Pidana

Dalam tuntutannya, Wasinton menyebut motif utama para terdakwa adalah rasa marah dan dendam terhadap Andrie Yunus.

Menurutnya, para terdakwa memiliki sentimen negatif terhadap korban karena menganggap Andrie telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025, serta narasi-narasi yang dinilai bersifat antimiliterisme.

4. Hal-hal yang Memberatkan

Oditur juga menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa.

Pertama, tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved