Respons MKMK Soal DPR Sebut Laporan Dugaan Etik Adies Kadir Tak Bisa Diproses
MKMK merespons terkait DPR RI yang setujui laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK tidak bisa diproses.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
YouTube Sekretariat Presiden
DILAPORKAN LAGI - Adies Kadir mengucap sumpah saat pelantikan hakim MK di Istana Negara, KAmis (5/2/2026). MKMK merespons terkait DPR RI yang setujui laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK tidak bisa diproses.
Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir," kata Puan saat membacakan surat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adies-Kadir-mengucap-sumpah-saat-pelantikan-hakim-MK-di-Istana-Negara.jpg)