Respons MKMK Soal DPR Sebut Laporan Dugaan Etik Adies Kadir Tak Bisa Diproses
MKMK merespons terkait DPR RI yang setujui laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK tidak bisa diproses.
Ringkasan Berita:
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons terkait DPR RI yang setujui laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK tidak bisa diproses.
- Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya menghormati sikap atau pandangan DPR tersebut.
- Namun begitu, Palguna menegaskan, pertimbangan MKMK sidang adalah substansi laporan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons terkait DPR RI yang setujui laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK tidak bisa diproses.
"Kami tentu menghormati sikap atau pandangan DPR," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Namun begitu, Palguna menegaskan, pertimbangan MKMK sidang adalah substansi laporan.
"Yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama," tegasnya.
MKMK telah menjalani sidang pemeriksaan sejumlah laporan terhadap Hakim MK Adies Kadir.
Sidang tersebut dilaksanakan tertutup di Gedung MK, Jakarta dengan agenda mendengar keterangan dari Adies Kadir, Kamis pagi.
Baca juga: Ketua MKMK Ogah Buka Substansi Kasus Adies Kadir di DPR: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Hasil pemeriksaan lalu akan dibawa ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak," jelas Palguna.
Terdapat 3 laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir sebagaimana termuat dalam situs resmi MK.
Pelapornya beragam, mulai dari advokat Syamsul Jahidin yang merupakan pemohon terkait polisi tak boleh duduki jabatan sipil, hingga 21 akademisi serta guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Sebagai informasi, DPR RI menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adies-Kadir-mengucap-sumpah-saat-pelantikan-hakim-MK-di-Istana-Negara.jpg)