Sabtu, 2 Mei 2026

Polisi Terlibat Narkoba

BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Dipecat Dari Polri

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG ETIK - Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait hasil sidang etik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Hasilnya, AKBP Didik resmi dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
  • AKBP Didik menjalani penempatan khusus selama 7 hari
  • AKBP Didik menyatakan menerima putusan sidang etik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri

Saat ini AKBP Didik Putra Kuncoro telah selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis sore.

Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.

"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Dalami Jaringan Bandar Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Melalui Sidang Etik

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.

"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba Kamis Besok

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.

Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved