Polisi Terlibat Narkoba
BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Dipecat Dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
Ringkasan Berita:
- AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
- AKBP Didik menjalani penempatan khusus selama 7 hari
- AKBP Didik menyatakan menerima putusan sidang etik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
Saat ini AKBP Didik Putra Kuncoro telah selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis sore.
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Dalami Jaringan Bandar Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Melalui Sidang Etik
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba Kamis Besok
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Karo-Penmas-Divisi-Humas-Polri-Brigjen-Trunoyudo-Wisnu-Andiko-3201.jpg)