Polisi Terlibat Narkoba
AKBP Didik Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Lemkapi: Jadi Bahan Pembelajaran Bagi Jajaran Polri
Menurut Edi Hasibuan, pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro sudah sesuai aturan yang ada. Ia berharap ke depan tak ada lagi oknum menyimpang.
Ringkasan Berita:
- Lemkapi sambut baik pemecatan AKBP Didik Putra sebagai anggota Polri
- AKBP Didik Putra layak dijatuhi sanksi tegas karena terbukti melakukan perbuatan tercela
- Dorong semua yang terlibat diusut tuntas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung tindakan tegas Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
"Kita sambut baik keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Didik dengan sanksi PTDH," ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut Edi Hasibuan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol Merdisyam sudah sesuai aturan yang ada.
Menurut Edi Hasibuan, AKBP Didik Putra layak dijatuhi sanksi tegas karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Konsumsi, Penyimpangan Seksual, Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
"Kita minta sanksi tegas ini akan jadi bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran Polri untuk menghindari pelanggaran hukum," ucap Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan yakin atas kejadian ini ke depan tidak ada lagi oknum yang menyimpang.
Menurut Edi Hasibuan untuk membuat penanganan kasus ini semakin terang, semua yang terlibat perlu diusut sampai tuntas.
"Termasuk keterlibatan seorang Polwan yang dititipi koper berisi Narkoba dan aliran dana milik oknum perwira menengah tersebut," ucap Edi Hasibuan.
AKBP Didik Putra Dipecat
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis sore.
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Konstruksi Perkara Narkoba AKBP Didik
Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi.
Nyanyian AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Adapun narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan AKBP Didik kepada seorang polisi wanita (polwan) Aipda Dianita yang dulunya bekas anak buah AKBP Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang bukti narkoba itu di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni AKP Malaungi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ungkapnya.
Adapun bandar narkoba berinisial E ini sudah cukup lama memasok barang haram tersebut kepada AKBP Didik yakni sejak 2025.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucapnya.
Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.
Narkoba untuk Dikonsumsi
Polri pun melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui alasan AKBP Didik menyimpan sejumlah narkoba di dalam koper tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan dari keterangan tersangka, narkoba itu didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Hal ini juga terbukti dari hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)" tuturnya.
(Tribunnews.com/ Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.