Selasa, 21 April 2026

Revisi Undang-undang Sisdiknas Diusulkan Jadi Momentum Perluas Akses Pendidikan

Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diusulkan menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan.

Penulis: Chaerul Umam
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA
PENDIDIKAN - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diusulkan menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan, sekaligus memperkuat tanggung jawab negara dalam menjamin hak belajar seluruh warga negara. 

Sebagai informasi, Komisi X DPR sedang menyusun Revisi UU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas disusun melalui metode kodifikasi dan modifikasi dengan menggabungkan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) atas kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, khususnya melalui inovasi dan penguatan riset berdampak. 

Sebab, Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
 
“Mudah-mudahan peran PTN dan PTS ini mampu menghantarkan Indonesia menuju Indonesia Emas dan menciptakan generasi-generasi unggul,” ujar Kurniasih dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved