RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Mekanisme Penyitaan Aset Tanpa Putusan Pidana
Legislator PKS itu khawatir hal tersebut memunculkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, ditambah belum optimalnya penegakan hukum.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan soal mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
- Legislator PKS itu khawatir hal tersebut memunculkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, ditambah dia juga melihat belum optimalnya penegakan hukum.
- Nasir juga memberikan catatan terhadap pengaturan di dalam RUU Perampasan Aset, seperti status pelaku hingga tata kelola aset.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan soal mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
"Bagaimana kalau kemudian perampasan itu dapat dilakukan melalui putusan pengadilan tanpa harus putusan pidana?" kat Nasir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/4/2026).
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Benny Harman Usul Semua Warga Wajib Laporkan Kekayaan
Legislator PKS itu khawatir hal tersebut memunculkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, ditambah dia juga melihat belum optimalnya penegakan hukum dan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa negara itu punya hak paksa, ya, coercive power untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Dan itu adalah salah satu jalan menuju keadilan, tapi kalau kita lihat potret negara hukum di Indonesia ini memang masih jauh dari harapan," kata Nasir.
Baca juga: Anggota DPR Usul RUU Perampasan Aset Tak Sasar Harta di Bawah Tahun 2000
Nasir juga memberikan catatan terhadap pengaturan di dalam RUU Perampasan Aset, seperti status pelaku hingga tata kelola aset.
"Terkait dengan pelaku meninggal, kabur, dan itu tuntutannya kemudian menjadi gugur. Kemudian tata kelola aset yang belum optimal, dan juga kerja sama internasional yang terbatas," tandas dia
Urgensi RUU Perampasan Aset
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai instrumen hukum yang berlandaskan nilai keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Bayu menjelaskan, berdasarkan kajian perbandingan di berbagai negara, nilai filosofis utama yang mendasari RUU sejenis adalah keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis (15/1/2026).
“Dalam perbandingan kami di berbagai negara ketika melihat RUU sejenis, terdapat keseimbangan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nilai inilah yang melandasi, terutama juga nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Bayu.
Menurutnya, urgensi kedua dari RUU PerampasanAset adalah memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, khususnya kejahatan yang bermotif ekonomi dan bertujuan mencari keuntungan.
“Dalam konteks RUU ini, penting memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Kejahatan bermotif ekonomi bertujuan mencari keuntungan, sehingga aset hasil kejahatan harus dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” ucapnya.
Bayu mengibaratkan aset sebagai “darah” dalam suatu proses kejahatan. Sebab itu, perampasanaset dinilai menjadi langkah strategis untuk menghentikan kejahatan secara menyeluruh.
“Kalau kita lihat, aset ini bisa disebut sebagai darah dalam suatu proses kejahatan. Maka cara yang kami ajukan adalah melalui perampasan aset,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nasir-djamil-bicara-putusan-MK.jpg)