OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Identitas Orang Lain
KPK tengah melacak harta kekayaan eks Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang diduga kuat disamarkan menggunakan nama pihak lain
Ringkasan Berita:
- KPK memanggil dan memeriksa lima orang saksi terkait kasus pemerasan eks Kajari HSU
- Saksi diperiksa terkait kepemilikan aset tersangka APN yang dibeli menggunakan identitas para saksi
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kajari HSU untuk memeras sejumlah pejabat perangkat daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Saat ini, penyidik tengah berfokus melacak harta kekayaan mantan Kepala Kejari (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang diduga kuat disamarkan menggunakan nama pihak lain.
Guna membongkar upaya penyembunyian aset tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi di Kantor Polresta Palu pada Rabu (1/4/2026).
Kelima saksi yang berlatar belakang swasta dan wiraswasta tersebut adalah Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
Seluruh saksi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Gugat Rp 100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Kajari HSU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Para saksi diperiksa terkait kepemilikan aset tersangka APN yang dibeli menggunakan identitas para saksi.
"Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).
Kasus pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 18 Desember 2025 silam.
Baca juga: Lawan KPK, Eks Kajari HSU Albertinus Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kajari HSU untuk memeras sejumlah pejabat perangkat daerah, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dalam melancarkan aksinya, APN menggunakan modus ancaman.
Ia menjanjikan bahwa Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dinas-dinas tersebut tidak akan diproses secara hukum apabila mereka bersedia menyerahkan sejumlah uang pelicin.
Dari hasil pemerasan pada rentang November hingga Desember 2025 tersebut, APN diduga berhasil mengantongi uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta.
Penerimaan uang panas ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan dikumpulkan melalui tangan kanannya, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, serta beberapa perantara lainnya.
Selain memeras pejabat daerah, penyidikan KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa APN diduga memotong anggaran pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kejari HSU melalui bendahara tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) guna kepentingan operasional pribadinya.
KPK juga mengendus adanya transfer ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening istri APN dari pihak luar.
Akibat perbuatannya, APN dan ASB saat ini dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Budi-Prasetyo-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)