Jumat, 5 Juni 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Seskab Teddy Pastikan Produk AS yang Masuk ke RI Harus Bersertifikat Halal

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan produk asal Amerika Serikat (AS) tetap bersertifikat halal untuk masuk ke Indonesia

Tayang:
Sekretariat Presiden
SERTIFIKAT HALAL - Foto Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya saat konferensi pers di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025), dilansir kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tentang isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal. 

Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan produk asal Amerika Serikat (AS) tetap harus memenuhi sertifikat halal untuk masuk ke Indonesia
  • Baik memenuhi kriteria pengujian di lembaga halal di AS, badan halal di Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia
  • PBNU hingga MUI turut mengingatkan agar masyarakat Indonesia tetap memilih produk yang bersertifikat halal untuk dikonsumsi.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tentang isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat tentang isu masuknya produk nonhalal dari AS tanpa pengawasan.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet pada Minggu (22/2/2026), Teddy menegaskan informasi tersebut tidaklah benar.

Pemerintah menegaskan, seluruh produk yang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus memenuhi regulasi sebelum beredar di tanah air.

"Produk AS masuk ke RI tanpa sertifikat halal, itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal AS maupun badan halal di Indonesia," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya.

Ada beberapa catatan yang dijelaskan Teddy, yakni tentang aturan impor produk makanan dan minuman.

Ia menjelaskan produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Produk tersebut pun harus melalui serangkaian pemeriksaan baik dari lembaga halal di AS, badan halal di Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Untuk produk dari Amerika Serikat, sertifikasi halal dapat diterbitkan oleh lembaga halal di AS seperti berikut:

  • HTO (Halal Transactions of Omaha)
  • IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America)

Baca juga: PKS Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Jangan Korbankan Regulasi Halal Nasional

Artinya, setiap produk makanan dan minuman yang masuk ke pasar Indonesia wajib memiliki label halal yang sah dan diakui.

Kosmetik dan Alat Kesehatan Wajib Izin BPOM

Selain menyinggung makanan dan minuman, Teddy juga menyinggung produk kosmetik dan alat kesehatan.

Untuk kategori ini, produk tetap harus mengantongi izin edar dan sertifikasi dari BPOM.

Sehingga, tidak ada kelonggaran regulasi bagi produk impor, termasuk dari AS, untuk beredar tanpa memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama.

Perjanjian internasional ini memungkinkan adanya penyetaraan standar halal dalam kerja sama global, sehingga sertifikasi dari lembaga halal tertentu di AS dapat diakui di Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berbagai Respons Produk AS

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved