Selasa, 14 April 2026

Ijazah Jokowi

Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi Lengkapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi yang Jerat Roy Suryo Cs

Kader PSI Dian Sandi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/reynas abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dian Sandi dicecar 8 pertanyaan terkait kasus ijazah Jokowi
  • Dian Sandi mengatakan Roy Suryo Cs tidak pernah minta izin kepadanya untuk menggunakan ijazah Jokowi
  • Pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs.

Dian Sandi menjelaskan, pemeriksaan kali ini dalam rangka memenuhi berkas perkasa yang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Penyidik menjelaskan bahwa ini hanya untuk pendalaman untuk yang tadi pemenuhan P-19 tadi itu,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Selama proses pemeriksaan, Dian Sandi mengaku dicecar 7 hingga 8 pertanyaan.

Materi yang ditanyakan hanya seputar pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Klaim Uji Lab Independen Akan Ungkap Fakta Ijazah Jokowi

“Sekali lagi itu hanya untuk pemenuhan tetapi ketika saya melihat itu semua pertanyaan sudah ditanyakan sebelumnya sudah saya jelaskan juga sebelumnya,” ujar dia.

Menurutnya, tidak ada kebaruan dari ijazah Jokowi.

Dian Sandi kembali menegaskan ijazah UGM tahun 1985 milik Jokowi sama seperti yang digunakan saat pencalonan di Pilpres 2014.

“Itu tidak ada perbedaan sama sekali hanya dibuat-buat narasi mereka dalam memancing sentimen publik, sentimen politik," jelasnya.

Dian Sandi mengungkapkan bahwa Roy Suryo Cs tidak pernah meminta izin kepadanya untuk menggunakan ijazah Jokowi yang diunggah sebagai bahan penelitian.

Baca juga: Rekam Jejak Moeryono Aladin, Jubir FPP TNI yang Yakin 11 Ribu Triliun Persen Ijazah Jokowi Palsu

“Memang tidak pernah sama sekali (izin) sampai hari ini saya tidak punya nomor kontak, mau itu Pak Rismon, Pak Roy Suryo, ataupun Dr Tifa dan semua yang ada namanya di dalam surat panggilan itu, saya tidak pernah ada nomor kontaknya sama mereka,” ucapnya.

Untuk diketahui berkas perkara kasus ijazah Jokowi untuk klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19.

Penyidik Polda Metro Jaya kini sudah memeriksa sejumlah saksi ahli serta memeriksa Jokowi selaku pelapor di Polresta Surakarta (Solo).

Setelah dilengkapi, penyidik Polda Metro Jaya akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Kasus Ijazah Jokowi

Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved