Respons Kapolri, Menteri PPA, hingga DPR soal Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas
Siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) bernama Arianto Tawakal (14) ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala, Kamis (19/2/2026).
Rano juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi yang dapat menghambat perjuangan keluarga korban mencari keadilan.
“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Sebagai informasi, tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi/Fahdi/Chaerul)