Rabu, 15 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa: Modus 'Endless Art Investment’ Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS

Jaksa mengungkap adanya konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS CHROMEBOOK - Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Ia mengungkap modus Nadiem alirkan dana Google Chromebook OS. 

Lebih lanjut, Raymond mengaku kala itu dia hanya berkomunikasi dengan pihak Google melalui Collin Marson dan Ganis. 

Ia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan pihak Kemendikbudristek.

"Karena ada kepastian itu ya, bahwa apa tadi, Collin Marson menyampaikan bakal ada pengadaan yang cukup besar itu, saudara berani memproduksi dengan total hampir 39 ribu produksi?" tanya jaksa.

"Benar Pak, karena saya diyakinin dari pihak, satu dari distributor saya pak Muksin, kemudian dari pihak Google juga Pak Ganis. Jadi kita cukup gitu karena saat itu, tahun 2020, 2021 itu pandemic ya Pak, jadi kita juga ada kesulitan, pabrik juga banyak yang dirumahkan, akhirnya kita juga mau cari peluang sih Pak," jawab Raymond.

"Kalau dari pihak Kementerian sendiri ada nggak saudara berkomunikasi?" tanya jaksa.

"Tidak ada Pak," jawab Raymond.

Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

Menurut jaksa, pengadaan ini memperkaya PT SPC sebesar Rp44.963.438.116,26 (44,9 miliar). 

Perkara yang Menjerat Nadiem Makarim

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD 44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Atas perbuatannya Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved