Minggu, 19 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa: Modus 'Endless Art Investment’ Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS

Jaksa mengungkap adanya konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS CHROMEBOOK - Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Ia mengungkap modus Nadiem alirkan dana Google Chromebook OS. 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa ungkap ada konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terkait dengan investasi oleh PT Google Indonesia
  • Saksi ungkap  ada pertemuan antara Nadiem Makarim dengan petinggi Google, bernama Caesar pada awal 2020
  • Jaksa sebut  Nadiem mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham yang ada di PT AKAB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terkait dengan investasi oleh PT Google Indonesia.

JPU Roy Riady mengatakan, hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang atas nama terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/2/2026).

Satu dari sejumlah saksi, yakni Deswitha Arvinchi yang merupakan mantan Sekretaris Mendikbudristek menyampaikan adanya pertemuan antara Nadiem Makarim dengan petinggi Google, bernama Caesar, pada awal 2020 silam.

"Deswitha itu sekretaris menteri, dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020, itu antara Pak Nadiem dengan petinggi Google yang bernama Caesar," kata Roy, di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Roy menjelaskan, turut hadir juga pejabat eselon satu dan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Senyum Nadiem Makarim Saat Bertemu Delpedro dan Syahdan Husein di Ruang Sidang Kasus Chromebook

Roy mengatakan, dalam pertemuan itu disepakati untuk menggunakan Chrome OS.

Setelah adanya pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian angkat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

"Yang mana Pak Nadiem sebagai pemegang saham atau founder, pemegang saham pemilik kan begitu. Nah, jadi di sini kelihatan simbiosis mutualismenya di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu didudukinya, diletakannya sebagai komisaris di perusahaan dia," ucap Roy.

Baca juga: Mantan Sekretaris Mendikbudristek Ungkap Nadiem Makarim Kerap Transfer Dana Pribadi ke Staf Khusus

Dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, Roy mengatakan, berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.

Roy kemudian menjelaskan terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh Nadiem dari kerja sama tersebut. 

“Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik," tuturnya.

Lanjutnya, meski saat itu Nadiem menjabat sebagai menteri, ia memiliki kekuatan karena memberikan kuasa kepada Andre Kelvin sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) untuk mengendalikan PT Gojek Indonesia. 

Lebih lanjut, JPU juga membuktikan adanya perusahaan lain yang berafiliasi dengan GoTo yang menerima saham dari GoTo seperti PT Dompet Karya Anak Bangsa, PT Saham Anak Bangsa, PT ANK dan ada beberapa perusahaan lainnya.

Roy mengatakan, Nadiem mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham yang ada di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa) atas persetujuannya sebagai komisaris utama pada saat itu mengalihkan saham ke perusahaan investasi salah satunya Endless Art Investment di Singapore.

"Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK, seperti itu," ucap Roy.

Roy kemudian mencontohkan ketika hakim dalam persidangan mempertanyakan investasi pada 18 Januari 2019 dengan 72.299 lembar saham dan pada 2020 ada 11.883 lembar saham. 

Menurutnya, saham yang ada di Google Investasi tersebut yang tercatat dalam Debt of Equipment nilainya 55 juta dollar AS, namun hanya tercatat dalam akta notaris puluhan miliar. Sehingga, kata Roy, selisihnya sangat jauh sampai Rp800 miliar lebih untuk satu aksi korporasi saja yaitu Google Investasi yang dilakukan pada bulan Maret 2020.

Namun, ternyata Notaris AKAB Jose Dima Satria tidak mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan transaksi tersebut. Notaris hanya mendapat berupa sirkuler yang merupakan dokumen persetujuan rapat pemegang saham di luar rapat.

"Kami bisa membuktikan bahwasanya bukan hanya Rp809.596.125.000 saja keuntungannya Nadiem dapatkan dari korporasi PT Google dengan PT Gojek Indonesia, tetapi kami bisa membuktikan ada peningkatan saham Nadiem dari 522.053.000 itu menjadi 15 miliar lebih lembar saham," kata Roy.

Roy mengatakan, salah satu modusnya yaitu melalui perusahaan investasi Endless Art Investment, melalui perusahaan di Cayman hingga dengan cara melalui program buyback pada 2024 ketika Nadiem hampir selesai sebagai menteri.

"Nah, padahal program buyback itu dengan nilai 91 juta dollar itu perusahaan dalam keadaan rugi, kan fakta perusahaan dalam keadaan rugi. Kalau dalam keadaan rugi kenapa buyback lagi?" tegas Roy.

Selain itu, ia mengatakan, persoalan lainnya terungkap di dalam persidangan yakni terkait program kepemilikan saham karyawan (Employee Stock Ownership Plan/ESOP). 

Roy mengaku, dia menyayangkan adanya program tersebut, di tengah keringat para driver Gojek yang bekerja di lapangan untuk menyewakan jasanya, namun yang menikmati hasilnya adalah para petinggi dan karyawan kantor GoTo.

"Tetapi jasa servis antara kerja sama Google dengan GoTo itu dibayar oleh masyarakat, dibayar oleh tukang gojek, tetapi Para direksinya, pemegang sahamnya seperti Nadiem mendapatkan keuntungan, mendapatkan kekayaan dari aksi-aksi korporasi, kerja sama dengan Google yang mana tadi saya katakan Google dengan Nadiem sudah bersepakat untuk menggunakan pengadaan Chromebook di kementerian," katanya.

Ia menjelaskan, kerja sama yang saling menguntungkan tersebut yaitu ketika sudah ada kesepakatan menggunakan Chromebook di Kemendikbudristek, maka investasi Google diberikan atau disetujui oleh Nadiem sebagai menteri.

Padahal, Roy menyebut bahwa Nadiem sebagai menteri seharusnya paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan karena ada konflik kepentingan, menyalahgunakan wewenang.

"Yang juga di dalam sebagai penyelenggara negara itu ada prinsip yang namanya penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, nepotisme dan korupsi. Dan juga pelaksanaan pengadaan itu harus efisien dan transparan," kata jaksa Roy.

Roy menyebut, yang menjadi bukti markup hingga merugikan negara, contohnya yang terungkap dalam sidang adalah salah satu prinsipal PT Supertone mengakui dibocorkan spek dulu oleh pihak Google 

"Nah, ini saya bilang simbiosis mutualisme itu. Dibocorkan spek dulu sehingga kenapa ketika dibocorkan spek? Karena dia yakin dia bakal barangnya dibeli, dia produksi. Bahkan dia sebelum produksi, sebelum pengadaan, harga dia yang tentukan. Dari HPP hanya Rp2 juta sekian dia naikkan jadi harganya Rp7 juta. Nah, inilah terjadi yang namanya mark up, inilah yang namanya kerugian negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusuma Raymond menyampaikan, perusahaannya telah memproduksi total 39 ribu unit laptop Chromebook

Raymond mengungkapkan, pihaknya berani memproduksi Chromebook dalam jumlah banyak karena mendapat bocoran spek sebelum pengadaan di Kemendikbudristek dimulai. 

Hal itu disampaikan Raymond saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Raymond merupakan satu dari sembilan terdakwa yang dihadirkan dalam sidang untuk tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 14.00 WIB, pengakuan Raymond bermula ketika jaksa mendalami soal pertemuan Raymond dengan Collin Marson selaku Head Of Google For Education untuk Asia Tenggara. 

Raymond mengatakan, saat itu Collin Marson menyampaikan bahwa akan ada pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di tahun 2021.

"Pada saat meeting online itu, apa yang disampaikan oleh Collin Marson?" tanya jaksa.

"Jadi dari Pak Collin sama Pak Ganis (selaku Strategic Partner Manager Google for Education) menyampaikan ke saya itu bahwa di tahun 2021 akan ada pengadaan yang lumayan besar dan itu akan menjadi produk Chromebook yang akan dibelikan dengan Chrome OS," jawab Raymond.

Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Raymond tentang bocoran spek yang disampaikan Collin Marson terhadap rencana pengadaan laptop Chromebook tersebut. 

BAP tersebut kemudian dibenarkan oleh Raymond.

"Di jawaban saudara dalam BAP, saudara mengatakan 'Collin Marson melalui Google meeting dan saya diberitahu bahwa pada tahun 2021 akan ada pengadaan laptop Chromebook dan memberikan bocoran spek yang telah dikunci dan akan dibeli di tahun 2021'. Benar itu?" tanya jaksa.

"Kurang lebih ya itu Pak," jawab Raymond membenarkan.

"Seperti itu ya, dia menyampaikan bocoran-bocoran spek seperti itu?" tanya jaksa.

"Betul, dengan ini akan dibeli itu Chromebook dan Chrome OS," jawab Raymond.

"Pada saat itu juga sudah dibocorkan harus ada spesifikasi CDM?" tanya jaksa.

"Saat itu belum dibicarakan harus ada CDM," jawab Raymond.

Lebih lanjut, Raymond mengaku kala itu dia hanya berkomunikasi dengan pihak Google melalui Collin Marson dan Ganis. 

Ia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan pihak Kemendikbudristek.

"Karena ada kepastian itu ya, bahwa apa tadi, Collin Marson menyampaikan bakal ada pengadaan yang cukup besar itu, saudara berani memproduksi dengan total hampir 39 ribu produksi?" tanya jaksa.

"Benar Pak, karena saya diyakinin dari pihak, satu dari distributor saya pak Muksin, kemudian dari pihak Google juga Pak Ganis. Jadi kita cukup gitu karena saat itu, tahun 2020, 2021 itu pandemic ya Pak, jadi kita juga ada kesulitan, pabrik juga banyak yang dirumahkan, akhirnya kita juga mau cari peluang sih Pak," jawab Raymond.

"Kalau dari pihak Kementerian sendiri ada nggak saudara berkomunikasi?" tanya jaksa.

"Tidak ada Pak," jawab Raymond.

Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

Menurut jaksa, pengadaan ini memperkaya PT SPC sebesar Rp44.963.438.116,26 (44,9 miliar). 

Perkara yang Menjerat Nadiem Makarim

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD 44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Atas perbuatannya Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved