Rabu, 22 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pakar Sebut Kasus Nadien Sebagai White Collar Crime, Ini Penjelasannya

Menurut Chuck, jenis kejahatan yang dilakukan dalam perkara dugaan korupsi chromebook ini bukanlah kriminalitas biasa. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Pakar Pemulihan Aset yang juga pernah menjadi Presiden ARIN-AP (Asset Recovery Inter Agency Network-Asia Pasific), Chuck Suryosumpeno turut menyoroti soal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan menteri Nadiem Makariem (NM). 

Ringkasan Berita:
  • Chuck Suryosumpeno turut menyoroti soal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan menteri Nadiem Makariem (NM).
  • Chuck pun mengemukakan analisis mendalamnya mengenai karakteristik perkara ini yang ia klasifikasikan sebagai White Collar Crime atau kejahatan kerah putih.
  • Menurut Chuck, jenis kejahatan yang dilakukan dalam perkara dugaan korupsi chromebook ini bukanlah kriminalitas biasa.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Pemulihan Aset yang juga pernah menjadi Presiden ARIN-AP (Asset Recovery Inter Agency Network-Asia Pasific), Chuck Suryosumpeno turut menyoroti soal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan menteri Nadiem Makariem (NM).

Apalagi, kasus pengadaan laptop berbasis chromebook ini turut menyesot perhatian publik.

Baca juga: Eks Sekjen Kemendikbud Baru Tahu Pengadaan Chromebook Usai Dicopot Nadiem, Disisihkan dari Proyek?

Chuck pun mengemukakan analisis mendalamnya mengenai karakteristik perkara ini yang ia klasifikasikan sebagai White Collar Crime atau kejahatan kerah putih.

Menurut Chuck, jenis kejahatan yang dilakukan dalam perkara dugaan korupsi chromebook ini bukanlah kriminalitas biasa. 

Baca juga: Pengabdian 20 Tahun ASN Senior Kalah Telak, Gaji Tenaga Ahli Nadiem Tembus Ratusan Juta!

Sebab, kejahatan ini dilakukan oleh individu yang memiliki posisi, status, atau kepercayaan tinggi dalam struktur organisasi maupun pemerintahan.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM adalah termasuk jenis kejahatan kerah putih atau White Collar Crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi mendatangkan kerugian finansial yang besar melalui serangkaian tipu daya dan penyalahgunaan wewenang," ujar Chuck, Rabu (4/3/2026).

Chuck Suryosumpeno merupakan seorang pakar pemulihan aset asal Indonesia yang memiliki rekam jejak dalam bidang asset recovery, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ia pernah menjabat sebagai Presiden ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pacific) pada tahun 2014–2015, sebuah jaringan internasional yang berfokus pada kerja sama lintas negara dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.

Chuck memiliki latar belakang pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menitih karier sebagai Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (2014–2015); Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (2015) dan Senior Strategic Expert Asset Recovery (2005–2017).

Lebih lanjut, dia menyebut pelaku dalam kategori ini biasanya adalah para profesional yang memiliki akses eksklusif ke dalam sistem keuangan dan informasi penting. 

Mereka memanfaatkan jabatan atau keahlian khusus untuk melakukan kejahatan secara senyap sehingga sulit disadari oleh banyak pihak.

Chuck menjelaskan bahwa white collar crime bersifat sistematis dan sering kali baru terdeteksi dalam kurun waktu yang lama setelah kejadian. Dampaknya pun tidak main-main. 

Selain kerugian finansial negara, kejahatan ini merusak kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi dan sosial.

Mengingat kompleksitasnya, lanjut dia, penegakan hukum terhadap kasus seperti ini memerlukan instrumen yang sangat teknis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved