Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Mantan Sekretaris Mendikbudristek Ungkap Nadiem Makarim Kerap Transfer Dana Pribadi ke Staf Khusus
Deswitha bertugas untuk mengingatkan Nadiem Makarim untuk mentransfer uang tambahan ke para staf khususnya itu.
Ringkasan Berita:
- Sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi mengungkapkan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kerap mentransfer uang tambahan ke para staf khususnya
- Deswitha bertugas untuk mengingatkan Nadiem Makarim untuk mentransfer uang tambahan ke para staf khususnya itu
- Jaksa menyinggung keterangan Deswitha di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal adanya tugas tambahan di luar pengaturan jadwal Menteri Nadiem, kala itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi mengungkapkan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kerap mentransfer uang tambahan ke para staf khususnya.
Deswitha mengatakan, hal itu diketahuinya karena semasa bekerja bersama Nadiem, dia bertugas untuk mengingatkan Nadiem Makarim untuk mentransfer uang tambahan ke para staf khususnya itu. Uang tambahan itu, katanya, berasal dari dana pribadi Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Mengaku Sempat Pendarahan hingga Dirawat 4 Hari di Rumah Sakit
Hal itu disampaikan Deswitha saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja sekira pukul 13.30 WIB, Dewsitha merupakan satu dari total 10 saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini.
Baca juga: Saksi Sidang Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan Chromebook Kemendikbud Tidak Libatkan LKPP
Ia duduk bersama sembilan saksi lainnya pada kursi-kursi yang disediakan tepat di hadapan majelis hakim.
Para saksi dihadirkan di sidang kasus ini untuk terdakwa Nadiem Makarim. Putra dari Nono Anwar Makarim itu hadir di persidangan mengenakan kemeja lengan panjang warna krem.
Nadiem duduk di barisan tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riyadi, menanyakan kepada Deswitha perihal tugasnya semasa menjadi Sekretaris Kemdikbudristek era Nadiem.
“Saudara pernah menjadi Sekretaris Menteri Pendidikan, saat itu menterinya Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, benar?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Deswitha.
Deswitha menjelaskan, dia mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
“Sejak Mas Nadiem dilantik jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deswitha.
Baca juga: Saksi Sidang Nadiem Makarim Ungkap Chrome OS Butuh Internet, Padahal Tak Semua Sekolah Ada Internet
Selanjutnya, jaksa mendalami tugas pokok saksi selama menjabat. Deswita mengatakan, ia bertanggung jawab mengatur agenda menteri dan mengoordinasikan berbagai kebutuhan kedinasan.
“Tugas saya itu mengatur jadwal menteri, terus juga mengoordinasikan segala hal terkait kedinasan,” ucap Deswitha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lanjutannnn-nadiem.jpg)