Kamis, 7 Mei 2026

Pelajar Tewas di Maluku

Kompolnas Turun ke Maluku, Choirul Anam Bakal Cek Langsung TKP Kematian Pelajar di Tual

Kompolnas akan ke Kota Tual, Maluku pada Rabu (25/2/2026) besok guna memeriksa langsung tempat kejadian perkara (TKP) penganiaayaan

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
HO/IST
BRIMOB ANIAYA SISWA - Bripda Mesias Victoria Siahaya (tengah) resmi dipecat usai menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas di Tual, Maluku dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar pada Senin (23/2/2026). Komisioner Kompolnas RI M Choirul Anam mengatakan telah berada di Ambon, Maluku pada Selasa (24/2/2026). Rencananya, ungkap Anam, Kompolnas akan ke Kota Tual, Maluku pada Rabu (25/2/2026) besok guna memeriksa langsung tempat kejadian perkara (TKP) penganiaayaan yang dilakukan anggota Brimob Bripda Mesias Victoria Sihaya terhadap pelajar berinisial AT (14) yang menyebabkan kematian. 

Selain itu, menurut dia proses KKEP yang dijalankan secara simultan oleh Polda Maluku terhadap tersangka eks anggota Brimob Mesias menjadi penting.

"Kecepatan yang dilakukan oleh Polda Maluku dengan dua skema sekaligus secara simultan, KKEP yang ujungnya adalah pemecatan dan pidana yang ujungnya sekarang sudah jadi tersangka, itu adalah upaya yang salah satu upaya yang penting untuk memastikan ketidakberulangan berbagai persoalan yang ada," pungkas Anam.

Dikutip dari Tribun Ambon, Propam Polda Maluku menyampaikan hasil sidang kode etik terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, yang diduga menganiaya seorang remaja berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Kode Etik Polri menyatakan Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Atas perbuatannya, Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian kepada yang bersangkutan.

Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, yang juga bertindak sebagai pimpinan Majelis Kode Etik Polri.

Bripda Mesias Siahaya sebelumnya resmi berstatus tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Kini Bripda Mesias Siahaya dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Bripda Masias Siahaya dinyatakan bersalah atas tewasnya AT, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra), Kamis (19/2/2026) lalu.

Baca juga: Ibu Bripda DP Histeris Genggam Tangan Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Janji Usut Kasus Kematian

Ditahan di Tempat Khusus

Sidang etik juga memutuskan Bripda Mesias Siahaya ditahan di tempat khusus selama 4 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, majelis menyampaikan bahwa perbuatan Bripda Mesias tidak hanya sebagai perbuatan tercela dan melanggar aturan hukum yang berlaku, namun juga telah mencederai institusi Polri.

Kronologi Peristiwa Penganiayaan

Siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) bernama Arianto Tawakal ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).

AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.

Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban tampak korban AT (14) meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved