Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Panggil Dirops Dosni Roha Herry Tho yang Berstatus Dicegah
Kasus korupsi bansos beras, KPK panggil Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik pada Rabu (25/2/2026) diperiksa di KPK.
Selain tiga individu tersebut, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Dosni Roha Logistik (DNRL) dan PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan di tengah upaya KPK memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah penyidikan ini semakin mulus setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Rudy Tanoe pada 15 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan taksiran awal, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai sekitar Rp221 miliar.
Angka ini bersumber dari selisih harga yang menganga dalam proyek bansos untuk 5 juta KPM di 15 provinsi.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Sah
Kementerian Sosial diketahui memberikan kontrak kepada PT DNRL senilai Rp335 miliar.
Padahal, untuk pekerjaan yang sama, Perum Bulog hanya memberikan harga penawaran sebesar Rp113,9 miliar.
Selisih dari nilai kontrak yang tidak wajar inilah yang diduga menjadi bancakan korporasi, di mana mayoritas keuntungannya (sekitar Rp101 miliar) langsung dialirkan ke perusahaan induk, PT DNR, melalui mekanisme dividen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-765.jpg)