Minggu, 7 Juni 2026

Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Panggil Dirops Dosni Roha Herry Tho yang Berstatus Dicegah

Kasus korupsi bansos beras, KPK panggil Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik pada Rabu (25/2/2026) diperiksa di KPK.

Tayang:
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI BANSOS BERAS — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Kasus korupsi bansos beras, KPK panggil Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik pada Rabu (25/2/2026) diperiksa di KPK. 
Ringkasan Berita:
  • Usut kasus korupsi bansos beras, KPK panggil Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik dan Matheus Joko Santoso  pada Rabu (25/2/2026)
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan dua saksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.
  • Kedua tempat itu yakni KPK dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Jabar.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.

Pada hari ini, Rabu (25/2/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik dan Matheus Joko Santoso (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kementerian Sosial)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi berbeda untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Berikut adalah rincian saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini:

1. Di Gedung Merah Putih KPK: Herry alias Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021–sekarang/Manager Keuangan PT Dosni Roha tahun 2018–2021).

2. Di Lapas Kelas 1 Sukamiskin: Matheus Joko Santoso (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kementerian Sosial).

Baca juga: KPK Ungkap Dosni Roha Group dapat Jatah Distribusi Bansos Beras ke 5 Juta Keluarga

Nama Herry Tho bukanlah sosok baru dalam pusaran penyidikan kasus ini. 

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap Herry Tho sejak 12 Agustus 2025. 

Pencegahan ini dilakukan agar ia tetap berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain Herry Tho, KPK juga mencegah tiga orang lainnya yang kini telah berstatus sebagai tersangka, yakni:

1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL)/Presiden Direktur PT DNR.

2. Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif.

3. Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT DNRL periode 2018–2022.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Lapor ke Gus Ipul

Selain tiga individu tersebut, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Dosni Roha Logistik (DNRL) dan PT Dosni Roha Indonesia (DNR).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan di tengah upaya KPK memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Langkah penyidikan ini semakin mulus setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Rudy Tanoe pada 15 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan taksiran awal, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai sekitar Rp221 miliar. 

Angka ini bersumber dari selisih harga yang menganga dalam proyek bansos untuk 5 juta KPM di 15 provinsi.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Sah

Kementerian Sosial diketahui memberikan kontrak kepada PT DNRL senilai Rp335 miliar. 

Padahal, untuk pekerjaan yang sama, Perum Bulog hanya memberikan harga penawaran sebesar Rp113,9 miliar. 

Selisih dari nilai kontrak yang tidak wajar inilah yang diduga menjadi bancakan korporasi, di mana mayoritas keuntungannya (sekitar Rp101 miliar) langsung dialirkan ke perusahaan induk, PT DNR, melalui mekanisme dividen.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved