Tunjangan Hari Raya
THR 2026 untuk PNS Segera Cair, PPPK Paruh Waktu juga Bakal Terima?
THR 2026 untuk PNS akan segera cair dan tinggal menunggu diumumkan Presiden. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu juga akan menerima? Ini penjelasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, para PNS akan segera menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan.
Mengenai waktu pasti pencairan THR 2026, tinggal menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih melawat ke luar negeri.
"Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap," ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Lalu, bagaimana dengan nasib PPPK Paruh Waktu? Apakah mereka juga akan menerima THR 2026? Simak penjelasannya:
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Mereka memiliki masa kontrak kerja selama 1 tahun dan dapat diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu.
Sama seperti ASN lainnya seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak dan kewajiban.
Termasuk hak atas upah yang sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, dalam beleid tersebut tidak dijelaskan, apa jenis fasilitas yang didapat.
Baca juga: Tunjangan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatannya
Bakal Terima THR?
Kebijakan apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima THR 2026 atau tidak, ternyata bergantung pada kebijakan setiap daerah masing-masing.
Misalnya PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Mereka akan ikut menerima THR 2026 sama seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, dikutip dari Surya.co.id.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah pemerataan penerima tunjangan. Wahyuni menegaskan. tidak ada diskriminasi dalam pembagian THR.
"Tahun ini, PPPK paruh waktu resmi masuk dalam daftar penerima THR dan Gaji 13," kata dia.
Sehingga secara total, terdapat sekitar 81.000 personel di lingkungan Pemprov Jatim yang akan menerima THR 2026.
Lain halnya dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah yang memastikan, PPPK Paruh Waktu tidak mendapat THR.
Sehingga para PNS di lingkungan Pemkab Kudus diimbau mengeluarkan iuran yang nantinya akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris saat apel pagi di lapangan tenis Angga Sasana Krida Kudus, Senin (23/2/2026), dikutip dari TribunJateng.com.
"Iuran sesuai tingkat pendapatannya, untuk diberikan ke teman PPPK paruh waktu yang belum dapat THR," kata dia.
Tidak ada alasan lain dalam imbauannya tersebut. Sam'ani hanya ingin para pegawai ikut empati terhadap PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan THR.
Dengan begitu diharapkan saat Idulfitri, seluruh pegawai baik PNS maupun PPPK paruh waktu bisa sama-sama berbahagia.
"Ini kan ada regulasi PPPK Paruh Waktu tidak dapat THR. Sebagai bentuk empati, solidaritas teman-teman OPD untuk mengumpulkan (iuran) untuk ikut berbagi kepada teman yang tidak mendapatkan (THR)," kata Sam'ani.
Iuran tersebut, lanjut orang nomor satu di Kudus itu, dikumpulkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Sam'ani juga menjelaskan, tidak ada paksaan kepada PNS untuk mengeluarkan iuran. Termasuk tidak ada batasan minimal maupun maksimal dalam iuran.
Hanya saja dia meminta kesadaran dan empati untuk berbagi kepada PPPK paruh waktu yang nasibnya tidak seberuntung mereka.
"Yang penting ikhlas, pada waktu jadi Kepala (Dinas) PU saya sudah melakukan itu," kata Sam'ani.
Adapun jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus sebanyak 2.606 orang.
Di daerah lain seperti Gorontalo, pihak pemprov masih menunggu regulasi dan aturan dari pemerintah pusat.
Pihak pemprov tidak ingin gegabah dalam menetapkan kriteria penerima di luar apa yang tertuang dalam diktum Peraturan Pemerintah nantinya.
"Terkait siapa saja yang berhak menerima THR, semuanya bergantung pada isi PP tersebut," jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel dikutip dari Tribungorontalo.com.
Sukril Gobel mengakui, pihaknya belum bisa memberikan lampu hijau maupun kepastian bagi kelompok PPPK Paruh Waktu.
"Untuk PPPK paruh waktu, kami belum tahu karena regulasi atau PP-nya belum keluar," ungkapnya dengan nada penuh kehati-hatian.
Status PPPK paruh waktu memang memiliki karakteristik kontrak yang berbeda, sehingga payung hukumnya pun sangat spesifik.
Selain itu, mekanisme penganggaran untuk kelompok ini berada di bawah wewenang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini membuat BKAD tidak memegang data kolektif secara langsung terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk kategori paruh waktu.
Karena wewenangnya terdesentralisasi, masing-masing kepala dinas bertanggung jawab penuh atas usulan anggaran pegawainya.
Meski demikian, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar jika PP membolehkan, data bisa segera ditarik dengan cepat.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD, Surya.co.id dengan judul Jadwal THR ASN Jatim 2026: Gaji 13 dan 14 Cair Maret, PPPK Paruh Waktu Dapat Full, dan TribunJateng.com dengan judul PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Dapat THR, Bupati Imbau PNS Iuran
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJateng.com/Rifqi Gozali) (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro) (Tribungorontalo.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.