Kamis, 16 April 2026

Polemik Beasiswa LPDP

Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Sarmuji Minta Mekanisme LPDP Direformasi: Harus Tepat Sasaran

Selama ini, kata Sarmuji, para penerima Beasiswa LPDP itu kebanyakan merupakan orang-orang dari kalangan menengah ke atas.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS

"Kami selalu sampaikan bahwa ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami tanamkan terhadap penerima beasiswa LPDP ya, nilai-nilai etika, moral, maupun kebangsaan," imbuh Sudarto.

Sudarto mengaku, dirinya sudah mengingatkan kepada penerima LPDP bahwa dana beasiswa yang mereka terima itu berasal dari keringat rakyat.

Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi kembali kepada Indonesia ketika masa studi di luar negeri sudah selesai.

"Saya selalu ingatkan kepada teman-teman penerima beasiswa LPDP, seperti disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), bahwa ini adalah dana yang dikumpulkan dari keringat pajak rakyat dan sebagian dari utang."

"Oleh karena itu, seluruh penerima LPDP harus meyakini dan paham bahwa mereka harus berkontribusi kembali kepada Indonesia," tegas Sudarto.

Sudarto mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi juga dengan suami Dwi Sasetyaningtyas dan ternyata AP memang belum menyelesaikan kewajiban untuk kontribusi di Indonesia.

"Tadi berdasarkan konfirmasi kami dan kesepakatan dengan Saudara AP, seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, kami saat ini sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada saat ini," katanya.

Untuk sanksinya, Sudarto menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam peraturan LPDP dan secara komplit sudah dimasukkan ke dalam buku pedoman penerima Beasiswa LPDP

Termasuk taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, hingga menjaga nama baik Indonesia.

"Untuk kasus saudara DS (Dwi Sasetyaningtyas) dan AP ini, dia 2N+1 ya, itu sudah diatur termasuk di situ diatur mengenai sanksinya ya."

"Tentu salah satunya sanksinya adalah mengembalikan dana pendidikannya dan AP sudah menyanggupi hal tersebut dan juga tidak akan diikutkan kembali untuk program-program LBD ke depan," tegas Sudarto.

Adapun, LPDP menetapkan skema 2N yang merupakan kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N). 

Artinya, seorang awardee (penerima beasiswa) LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun. 

Sebelumnya, aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut. 

Menkeu Purbaya Blacklist Dwi Sasetyaningtyas

Buntut kasus ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, akan memasukan alumni penerima LPDP ke dalam daftar hitam, atau blacklist di seluruh pemerintahan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved