Rabu, 22 April 2026

Polemik Beasiswa LPDP

Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Sarmuji Minta Mekanisme LPDP Direformasi: Harus Tepat Sasaran

Selama ini, kata Sarmuji, para penerima Beasiswa LPDP itu kebanyakan merupakan orang-orang dari kalangan menengah ke atas.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
  • Atas kasus Dwi Sasetyaningtyas, Sarmuji menekankan perlu adanya reformasi dalam mekanisme Beasiswa LPDP ke depannya
  •  Terlebih lagi, dana untuk Beasiswa LPDP kini semakin besar
  • Selama ini, kata Sarmuji, para penerima Beasiswa LPDP itu kebanyakan merupakan orang-orang dari kalangan menengah ke atas.

 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, mengatakan mekanisme Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) harus direformasi.

Hal tersebut disampaikan Sarmuji buntut ramainya kasus Dwi Sasetyaningtyas, salah satu penerima Beasiswa LPDP yang memamerkan status warga negara anaknya dan memberikan pernyataan kontroversial.

Kasus ini bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan paspor milik anaknya yang kini resmi menjadi warga negara Inggris. Bahkan, dia juga mengatakan cukup dia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), anaknya tidak.

Pernyataan-pernyataan Dwi Sasetyaningtyas itu, kemudian memicu polemik publik karena Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya berinisial AP, ternyata penerima beasiswa LPDP, baik untuk kuliah S1 maupun S2.

Atas kasus ini, Sarmuji lantas menekankan perlu adanya reformasi dalam mekanisme Beasiswa LPDP ke depannya. Terlebih lagi, dana untuk Beasiswa LPDP kini semakin besar.

"Sebenarnya apa yang terjadi dengan kasus ini itu harus menjadi cermin bagi kita untuk melakukan reformasi yang lebih fundamental di LPDP. Dana yang dihimpun di LPDP itu makin lama makin besar," katanya, Rabu (25/2/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

"Tahun 2025 saja itu sudah Rp180 triliun dana abadi pendidikan, waktu saya pernah bicara tahun 2022, dana pendidikan tahun 2021 itu masih Rp90 triliunan. Sekarang sudah dua kali lipatnya," sambungnya.

Oleh karena itu, menurut Sarmuji, dengan besarnya dana pendidikan LPDP ini, maka penerimanya harus tepat sasaran.

"Karena tujuan LPDP itu selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, juga ada tujuan yang lain yaitu tujuan untuk pemerataan pendidikan atau bahkan afirmasi di sini," tegasnya.

Selama ini, kata Sarmuji, para penerima Beasiswa LPDP itu kebanyakan merupakan orang-orang dari kalangan menengah ke atas.

"Tetapi kalau kita lihat kenyataannya ya dan itu tercermin sekali dari komentar-komentar yang masuk di Instagram saya dan media sosial saya yang lain, itu memang untuk urusan pemerataan akses pendidikan atau afirmasi itu jauh sekali tertinggal."

Baca juga: Ogah Disamakan dengan Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP: Kami Pulang dan Kontribusi untuk Indonesia

"Itu yang saya sampaikan sejak tahun 2022, tolong mekanisme pemberian LPDP itu harus direformasi karena selama ini penerima LPDP sebagian besarnya itu adalah orang-orang yang sudah berada dalam posisi kelas menengah ke atas," paparnya.

Kata Dirut LPDP

Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyesalkan polemik kasus Dwi Sasetyaningtyas tersebut.

"Kami dari LPDP menyayangkan polemiknya yang seharusnya tidak perlu ya dan tidak seharusnya, yang disebabkan oleh perilaku salah satu alumni LPDP," ungkapnya, dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (24/2/2026).

"Kami selalu sampaikan bahwa ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami tanamkan terhadap penerima beasiswa LPDP ya, nilai-nilai etika, moral, maupun kebangsaan," imbuh Sudarto.

Sudarto mengaku, dirinya sudah mengingatkan kepada penerima LPDP bahwa dana beasiswa yang mereka terima itu berasal dari keringat rakyat.

Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi kembali kepada Indonesia ketika masa studi di luar negeri sudah selesai.

"Saya selalu ingatkan kepada teman-teman penerima beasiswa LPDP, seperti disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), bahwa ini adalah dana yang dikumpulkan dari keringat pajak rakyat dan sebagian dari utang."

"Oleh karena itu, seluruh penerima LPDP harus meyakini dan paham bahwa mereka harus berkontribusi kembali kepada Indonesia," tegas Sudarto.

Sudarto mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi juga dengan suami Dwi Sasetyaningtyas dan ternyata AP memang belum menyelesaikan kewajiban untuk kontribusi di Indonesia.

"Tadi berdasarkan konfirmasi kami dan kesepakatan dengan Saudara AP, seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, kami saat ini sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada saat ini," katanya.

Untuk sanksinya, Sudarto menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam peraturan LPDP dan secara komplit sudah dimasukkan ke dalam buku pedoman penerima Beasiswa LPDP

Termasuk taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, hingga menjaga nama baik Indonesia.

"Untuk kasus saudara DS (Dwi Sasetyaningtyas) dan AP ini, dia 2N+1 ya, itu sudah diatur termasuk di situ diatur mengenai sanksinya ya."

"Tentu salah satunya sanksinya adalah mengembalikan dana pendidikannya dan AP sudah menyanggupi hal tersebut dan juga tidak akan diikutkan kembali untuk program-program LBD ke depan," tegas Sudarto.

Adapun, LPDP menetapkan skema 2N yang merupakan kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N). 

Artinya, seorang awardee (penerima beasiswa) LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun. 

Sebelumnya, aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut. 

Menkeu Purbaya Blacklist Dwi Sasetyaningtyas

Buntut kasus ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, akan memasukan alumni penerima LPDP ke dalam daftar hitam, atau blacklist di seluruh pemerintahan.

"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk, nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri," kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku di LPDP.

Dia menyebut, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan Direktur Utama LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima.

"Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait (DS), dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP termasuk bunganya," tegas Purbaya.

Purbaya pun berharap, ke depannya para penerima beasiswa LPDP tetap menjaga sikap dan tidak merendahkan negara yang telah membiayai pendidikan mereka.

"Saya harapkan ke depan, teman-teman yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau enggak senang jangan menghina hina negara lah, jangan begitu. Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM (Sumber Daya Manusia) kita tumbuh," ucap Purbaya.

"Kalau enggak patriotis, enggak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh, dan saya ingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP dan saya pastikan yang ini akan di blacklist," imbuhnya menegaskan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved