Minggu, 12 April 2026

Pelajar Tewas di Maluku

Cek TKP Penganiayaan Pelajar di Tual, Kompolnas Tegaskan Proses Pidana Berjalan

Kompolnas cek TKP kasus Bripda Masias di Tual, sidang etik PTDH sudah dijatuhkan, publik menanti proses pidana transparan dan cepat.

Penulis: Gita Irawan
HO/IST
PELAJAR TEWAS DIANIAYA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengecek tempat kejadian perkara (TKP) kasus anggota Brimob, Bripda Masias, diduga menganiaya pelajar Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual, Maluku, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan proses pidana terhadap Bripda Masias akan berjalan. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus anggota Brimob Bripda Masias yang menganiaya pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal alias AT (14), hingga tewas di Tual, Maluku, Rabu (25/2/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, saat patroli cipta kondisi dini hari, Kamis (19/2/2026).

Dalam video yang diterima dari Anam, ia tampak berdiri di ruas jalan aspal yang panjang dan sepi.

Dalam foto lain, terlihat dirinya berada di sisi jalan dengan sebuah cone dan papan penunjuk angka 01 berwarna kuning.

Anam menjelaskan pemeriksaan TKP dilakukan untuk memastikan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias didukung informasi kredibel.

“Setelah kita cek, informasinya lengkap, konstruksi peristiwanya juga lengkap. Oleh karenanya putusan pemecatan bisa diartikan dengan informasi yang cukup,” kata Anam.

Ia menambahkan, pihaknya berdialog dengan kepolisian setempat terkait proses pidana terhadap Bripda Masias.

“Sekarang proses ini sedang digarap oleh rekan-rekan Reskrim agar pemberkasan segera diproses cepat,” ujarnya.

“Komitmennya kami komunikasi dengan Kapolda, Direktur, dan Kapolres, semakin cepat semakin bagus,” lanjutnya.

Anam juga berkomunikasi dengan warga sekitar TKP dan menyoroti adanya problem sosial.

“Menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Kepolisian,” katanya.
Ia berharap proses akuntabel dan transparan dapat memberi keadilan bagi keluarga korban.

“Semoga keadilan bagi keluarga korban semakin terang, semakin cepat, dan sesuai harapan keluarga,” ujarnya.

Keluarga korban, menurut Anam, berterima kasih atas proses yang transparan, meski tetap menunggu hasil akhir putusan pidana.

Baca juga: Bocah di Sukabumi Diduga Disiksa Sejak 2023, Ibu Tiri Resmi Jadi Tersangka

 

Kronologi: Diduga Dihantam Helm Taktikal

Peristiwa terjadi saat patroli cipta kondisi dini hari, Kamis (19/2/2026). Bripda Masias bersama tim Brimob Batalyon C Pelopor menyisir kawasan Mangga Dua Langgur menggunakan kendaraan taktis.

Sekitar pukul 02.00 WIT, tim menerima informasi keributan di area Tete Pancing dan bergerak menuju Desa Fiditan untuk membubarkan aksi balap liar. Tak lama kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai Arianto Tawakal (14) dan kakaknya Nasrim Karim (15) melintas dari arah Desa Ngadi.

Masias diduga mengayunkan helm taktikal ke arah keduanya. Helm mengenai pelipis Arianto hingga terjatuh, lalu motornya menabrak motor Nasrim. Arianto kritis dan meninggal di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, sementara Nasrim mengalami patah tulang tangan kanan.

Polisi sempat menuding korban terlibat balap liar, namun ayah korban, Riziq Tawakal, membantah keras tudingan tersebut.

 

Diberhentikan dari Polri

Sebelumnya, Bripda Masias, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Maluku, Ambon, Senin (23/2/2026) sore hingga dini hari.

Putusan pemecatan dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan.

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

 
Proses Pidana Terancam 15 Tahun

Setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menanti tahapan pidana. Kasus ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan kini tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) KUHP 2023, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

 
Komitmen Polri dan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyebut penyidik Polres Tual langsung mempercepat penanganan perkara pidana pasca putusan KKEP.

“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya.

Ia menegaskan percepatan pelimpahan berkas merupakan bentuk komitmen Polri menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menambahkan seluruh proses penyidikan dilakukan profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved