Sabtu, 25 April 2026

Polemik Beasiswa LPDP

Profil Sudarto, Dirut LPDP yang Akan Dipanggil Komisi X DPR setelah Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas

Berikut profil Sudarto, Direktur Utama LPDP yang akan dipanggil oleh Komisi X DPR RI buntut viralnya kasus awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Ringkasan Berita:
  • Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, akan dipanggil oleh Komisi X DPR RI buntut viralnya kasus alumni penerima atau awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pemanggilan dijadwalkan akan dilakukan sebelum Lebaran 2026.
  • Profil Sudarto.

 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto akan dipanggil oleh Komisi X DPR RI buntut viralnya kasus alumni penerima atau awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani.

Irfani mengungkapkan pemanggilan dijadwalkan akan dilakukan sebelum Lebaran 2026.

"Sebelum Lebaran, kita akan undang (Direktur LPDP) ke Komisi X," katanya dikutip dari YouTube Metrotvnews, Kamis (26/2/2026).

Irfani menuturkan sebelumnya dirinya sudah sempat bertemu dengan Sudarto terkait mekanisme beasiswa LPDP.

Dalam pertemuan tersebut, Irfani menjelaskan bahwa Sudarto telah membeberkan aturan terkait program LPDP.

Namun, sambungnya, Sudarto mengakui aturan bagi penerima beasiswa LPDP belum disosialisasikan secara masif.

"Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Direktur LPDP. Pada prinsipnya, mereka sudah punya aturan. Tapi permasalahannya adalah aturan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik," ujarnya.

Profil Sudarto

Sudarto lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 9 April 1969.

Ia menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1996.

Baca juga: Peringatan Keras untuk Penerima Beasiswa yang Ngeyel, Dirut LPDP: Lu Pakai Duit Pajak

Setelah itu, Sudarto meraih gelar Master of Business Administration di International University of Japan (2001) dan Doctor of Philosophy Economics di The University of New South Wales (2008).

Dengan demikian, nama lengkap beserta gelarnya adalah Sudarto, S.E., M.B.A., M.Kom., Ph.D., CA, CGEIT.

Kariernya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah malang melintang.

Berbagai posisi strategis pernah diembannya.

Ia memulai karier sebagai PNS di Kemenkeu pada 1 Desember 1989.

Pria berusia 56 tahun itu pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan pada 2012-2013.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Sistem Perbendaharaan pada tahun 2013.

Tak berselang lama, Sudarto dilantik menjadi Direktur Transformasi Perbendaharaan.

Ia kemudian mengalami rotasi jabatan dan menempati posisi sebagai Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (2018) dan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara (2023).

Pada tahun 2025, Sudarto kembali dikukuhkan menjadi Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.

Sebelum menjadi Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), ia sempat dipercaya untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada tanggal 30 Juni 2025.

Barulah pada Juli 2025, ia ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama LPDP, menggantikan posisi Andin Hadiyanto.

Harta Kekayaan Sudarto

Sudarto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp24.421.536.365 atau Rp24,4 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 27 Februari 2025, saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.

Harta terbanyaknya berasal dari surat berharga sebesar Rp16.327.107.384 atau Rp16,3 miliar.

Sumber harta terbanyak kedua milik Sudarto berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp3.542.000.000 atau Rp3,5 miliar.

Meski begitu, ia memiliki utang sebesar Rp185.819.560 atau Rp185 juta.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Sudarto:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp3.542.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/120 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp1.200.000.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

3. Tanah Seluas 2.100 m2 di KAB / KOTA MADIUN, Rp42.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 647 m2/150 m2 di KAB / KOTA KEBUMEN, HASIL SENDIRI Rp300.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp1.400.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp143.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp3.000.000

2. MOBIL, HONDA MINIBUS (JAZZ) Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp120.000.000

3. MOTOR, HONDA VARIO AUTOMATIC Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp20.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp610.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp16.327.107.384

E. KAS DAN SETARA KAS Rp3.282.735.676

F. HARTA LAINNYA Rp702.512.865

Sub Total Rp24.607.355.925

III. HUTANG Rp185.819.560

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp24.421.536.365

(Tribunnews.com/Falza/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved