Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Legislator PDIP Singgung Hak Dipilih dan Memilih
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakini para hakim konstitusi akan melihat perkara ini dari berbagai sudut pandang.
Sehingga mengatur pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Pemohon menilai, tanpa pembatasan tersebut, ada potensi konflik kepentingan dalam kontestasi pilpres.
Mereka menegaskan, negara hukum seharusnya mencegah konflik kepentingan sejak awal, tanpa harus menunggu terjadinya pelanggaran.
Pemohon juga menyatakan, jika tidak ada pembatasan dalam undang-undang, maka fungsi preventif hukum bisa hilang.
Menurut mereka, apabila Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur syarat administratif tanpa pagar konflik kepentingan, sementara ada peluang intervensi atau privilege dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berjalan murni dan asas negara hukum dapat tercederai.
"Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar (safeguards) untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme," imbuh pemohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-II-DPR-RI-dari-Fraksi-PDIP-Giri-Ramanda-Kiemas.jpg)