Rabu, 13 Mei 2026

Korupsi LNG Pertamia

Karen Agustiawan di Sidang LNG: Rp 1 Miliar Itu Gaji Resmi Blackstone, Bukan dari Hari Karyuliarto

Bersaksi di sidang LNG, Karen Agustiawan bantah terima Rp 1 miliar dari Hari. Uang itu disebutnya gaji resmi dari Blackstone.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KESAKSIAN KAREN AGUSTIAWAN - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dalam persidangan perkara dengan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani itu, Karen membantah menerima Rp 1 miliar dan menyatakan dana tersebut merupakan gaji resmi dari Blackstone. 

Ringkasan Berita:
  • Karen bantah diperkaya Rp 1 miliar
  • Uang disebut gaji resmi dari Blackstone
  • Jaksa dakwa rugikan negara USD 113 juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, membantah menerima aliran dana Rp 1 miliar dari terdakwa Hari Karyuliarto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Karen dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang menjerat Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 dan Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/2/2026), Karen menegaskan bahwa dana tersebut merupakan gaji resmi yang ia peroleh setelah bekerja di perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Blackstone.

“Yang disebut memperkaya Rp 1 miliar itu dan sudah diputuskan dalam kasasi merupakan gaji resmi saya dari Blackstone,” ujar Karen saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Pernyataan itu muncul ketika kuasa hukum terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab, menyinggung isi surat dakwaan jaksa yang menyebut kliennya bersama terdakwa lain, Yenni Andayani, diduga turut memperkaya Karen sekitar Rp 1 miliar.

“Dalam surat dakwaan juga ada, saudara Hari dan Bu Yenni dianggap memperkaya Karen. Saudara tahu bagaimana caranya beliau ini sampai memperkaya saudara?” tanya Wa Ode di ruang sidang.

Karen membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa uang itu bukan berasal dari proses pengadaan LNG, melainkan dari penghasilannya setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.

 
Luruskan Blackstone dan BlackRock

Dalam persidangan, Karen juga menyoroti dugaan kekeliruan penyebutan nama perusahaan investasi yang dikaitkan dengan dirinya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja di Blackstone, bukan BlackRock.

“Yang saya itu Blackstone, bukan BlackRock. Sekali lagi Blackstone. Blackstone itu tidak terkait Sabine Pass dan tidak mendapatkan economic benefit karena Pertamina membeli dari Sabine Pass,” kata Karen.

Menurutnya, jika memang ada upaya mengaitkan pekerjaan tersebut dengan pengadaan LNG Corpus Christi, maka perusahaan yang relevan justru bukan Blackstone.

 
Tegaskan Kontrak Ditandatangani Setelah Pensiun

Karen juga menjelaskan kronologi waktu bergabungnya ia dengan Blackstone.

Ia menyatakan pensiun sebagai Direktur Utama Pertamina pada 1 Oktober 2014.

Kontrak kerja dengan Blackstone disebut baru ditandatangani pada November 2014, dan ia mulai bekerja efektif pada 1 April 2015.

“Selama saya menjadi Dirut, saya tidak pernah bertandatangan kontrak dengan Blackstone,” ujar Karen.

Baca juga: Komisi III DPR Panggil Jaksa yang Menuntut Mati ABK Fandi di Kasus 2 Ton Sabu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved