UU Kelautan Digugat, DPR Pastikan Aturan Bakamla Tetap Konstitusional
Dalil pemohon uji materi di MK hanya terkait implementasi, bukan pertentangan norma dengan UUD 1945.
TRIBUNNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/12/2025).
Dalam keterangan resminya yang dibacakan secara virtual dari Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Martin menilai bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan teknis pelaksanaan di lapangan.
“DPR memandang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Masalah yang disampaikan lebih bersifat operasional, bukan pertentangan norma dengan UUD 1945,” ujar Martin.
Bakamla Dibentuk untuk Atasi Lemahnya Koordinasi Keamanan Laut
Martin menjelaskan, pembentukan Bakamla sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) adalah hasil evaluasi menyeluruh terhadap koordinasi keamanan laut sebelum adanya UU Kelautan. Sebelumnya, pemerintah mengandalkan Bakorkamla yang dinilai tidak efektif karena pola kerja sektoral.
Melalui UU Kelautan, Bakamla ditetapkan memiliki fungsi pengawasan dan patroli keamanan laut sekaligus menjadi lembaga koordinasi tunggal. Martin menegaskan posisi tersebut tidak menyalahi konstitusi dan merupakan pilihan politik hukum yang sah.
“Fungsi koordinatif Bakamla tidak menghilangkan kewenangan TNI AL atau Polri. Justru mengintegrasikan kerja antarinstansi agar tidak saling tumpang tindih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Martin mengingatkan bahwa tuntutan pemohon untuk membatalkan sejumlah pasal dapat memicu kekosongan hukum dalam pengaturan koordinasi keamanan laut. Hal itu justru dapat menimbulkan ketidakteraturan baru.
“Tanpa norma koordinasi, tidak ada payung hukum bagi instansi keamanan laut untuk bekerja sinergis. Efektivitas pengawasan bisa turun,” tegas legislator dapil Sulawesi Utara itu.
Meski menolak permohonan uji materi, Martin menegaskan DPR RI tetap terbuka terhadap perbaikan implementasi UU Kelautan jika ditemukan kekurangan.
“Jika Mahkamah memberi rekomendasi terkait pelaksanaan undang-undang, DPR siap menindaklanjuti. Tapi ranahnya adalah perbaikan implementasi, bukan pembatalan norma,” katanya.
Melalui keterangan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim MK, DPR berharap seluruh argumentasi mendapat pertimbangan komprehensif, sehingga UU Kelautan tetap dipertahankan sebagai instrumen hukum penting dalam menjaga keamanan perairan Indonesia.
Baca juga: Revisi UU Kelautan, Menteri Trenggono Tekankan Urgensi Keberlanjutan Sektor Kelautan

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MATERI-UU-KELAUTAN-Anggota-Komisi-III-Martin-D-Tumbelaka.jpg)