Selasa, 14 April 2026

PDIP Pesimis Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Maju Pilpres Bakal Dikabulkan MK

PDIP pesimis gugatan keluarga presiden dan wapres yang masih menjabat dilarang maju pilpres. Pasalnya pemohon tidak memiliki legal standing.

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira pesimis bahwa gugatan keluarga presiden atau wapres yang masih menjabat dilarang maju pilpres akan dikabulkan MK.
  • Pasalnya, pemohon dalam hal ini adalah dua advokat dinilai Andreas tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
  • Dia mengatakan idealnya penggugat adalah pihak yang terdampak langsung atas pasal yang digugat seperti kandidat capres atau cawapres.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan terkait keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang nyalon saat Pilpres akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Andreas menilai gugatan yang diajukan dua advokat tersebut bakal mudah ditolak oleh MK karena terkait kedudukan hukum atau legal standing mereka sebagai pemohon.

Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan.

Adapun syarat formil yang wajib dipenuhi yakni pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami pemohon sehingga gugatan yang dilayangkan layak untuk diperiksa hakim.

Baca juga: Gugat UU Pemilu, Advokat Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres yang Masih Menjabat Maju Pilpres

Kendati demikian, Andreas mengatakan bahwa gugatan hukum merupakan hak setiap warga negara.

"Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/2/2026).

Andreas menilai pemohon tidak dirugikan terkait tidak adanya larangan keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang maju saat Pilpres.

Menurutnya, gugatan semacam itu idealnya diajukan oleh kandidat capres atau cawapres yang akan berkontestasi.

"Makannya saya agak bingung kalau gugat ya yang digugat dan penggugat harus warga negara yang dirugikan oleh pasal dalam UU tersebut," tuturnya.

2 Advokat Minta MK Larang Keluarga Presiden atau Wapres Maju Pilpres

Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Secara lebih rinci, pemohon menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam gugatannya yang dikutip dari situs MK pada Jumat (27/2/2026), ada beberapa alasan pemohon melakukan uji materil terkait pasal tersebut.

Pertama, pemohon mengatakan adanya Pasal 169 UU Pemilu membuatnya dirugikan secara konstitusional lantaran tidak diatur larangan praktik nepotisme dalam pencalonan presiden ataupun wapres.

"Bahwa hak para pemohon untuk memilih secara bebas dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," kata pemohon.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved