PDIP Pesimis Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Maju Pilpres Bakal Dikabulkan MK
PDIP pesimis gugatan keluarga presiden dan wapres yang masih menjabat dilarang maju pilpres. Pasalnya pemohon tidak memiliki legal standing.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim memutuskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)