Ketua Komjak RI Ingatkan Para Jaksa soal Tuntutan Mati ABK, Respons Sorotan Komisi III DPR
Prof Pujiyono merespons sorotan Komisi III DPR bakal memanggil jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI akan memanggil JPU, Kajari Batam, dan penyidik BNN terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus 1,99 ton sabu.
- Ketua Komjak RI Pujiyono Suwandi mengingatkan agar jaksa menerapkan paradigma KUHP baru yang menempatkan pidana mati sebagai upaya terakhir.
- Ia menekankan penegakan hukum harus menggali keadilan substantif, bukan sekadar berpegang pada norma formal.
TRIBUNNEWS.COM - , Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwandi menegaskan tidak ingin mencampuri wilayah teknis perkara kasus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam perkara dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau.
Namun, ia mengingatkan aparat penegak hukum (APH), khususnya jaksa, untuk memahami perubahan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal tersebut sebagai respons atas kabar yang tengah menjadi perbincangan belakangan, terutama sorotan anggota dewan Komisi III DPR RI memutuskan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani kasus itu.
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan bukan bentuk intervensi terhadap independensi persidangan.
Selain itu, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa JPU yang menangani perkara tersebut serta meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan jalannya persidangan.
Menanggapi sorotan Komisi III, Prof Puji, sapaan akrab Ketua Komjak, menyebut KUHP baru.
“Kita tidak ingin mencampuri teknis perkara, tetapi kita mengingatkan kepada seluruh APH, khususnya kawan-kawan jaksa, bahwa KUHP dan KUHAP baru paradigmanya sudah berbeda dengan yang lama. Pemidanaan bergeser ke arah rehabilitatif, korektif, dan restoratif,” kata Prof Puji diwawancarai Tribunnews pada Jumat (27/2/2026).
Ia menekankan, paradigma baru mengamanatkan agar penegak hukum tidak hanya berpegang pada teks norma, tetapi juga menggali rasa keadilan substantif.
Baca juga: Komisi III DPR Panggil Jaksa yang Menuntut Mati ABK Fandi di Kasus 2 Ton Sabu
“Paradigma baru juga mengamanatkan APH untuk mendalami keadilan yang tidak hanya terdapat di dalam pasal, tetapi di dalam rasa nurani dan kepekaan kita. Bahkan Jaksa Agung berkali-kali mengingatkan hal demikian. Nah, kita lihat dalam kasus tersebut masih berkutat pada kebenaran norma, bukan menemukan keadilan,” katanya.
Hukuman Mati sebagai Ultimum Remedium
Menurut Pujiyono, dalam KUHP baru pidana mati ditempatkan sebagai alternatif khusus dan upaya terakhir (ultimum remedium). Bahkan, dalam skema penerapannya terdapat kemungkinan perubahan pidana setelah masa tertentu dijalani.
“Pidana mati dalam KUHP baru menjadi alternatif khusus, artinya benar-benar sebagai upaya paling akhir sebagai efek deteren. Bahkan dalam penerapannya, setelah dihukum 10 tahun nanti bisa turun menjadi seumur hidup,” terangnya.
Ia menilai tuntutan mati terhadap terdakwa masih mencerminkan paradigma lama yang berorientasi pada penghukuman maksimal.
“Saya melihat JPU masih berpandangan dengan paradigma tuntutan mati ala KUHP lama,” tambah Guru Besar Hukum UNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pujiyono-Suwadi-1.jpg)