Rabu, 20 Mei 2026

Anggota DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Menurut Rizal, peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. 

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
GEDUNG DITJEN PAJAK - Penampakan Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu. Terkini, Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.  

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak.
  • Anggota DPR menilai peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. 
  • Wajib pajak didorong untuk berani menyampaikan kebenaran dan tidak tunduk pada tekanan yang tidak sesuai ketentuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier, menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak.

Menurut Rizal, peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. 

Rizal mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan yang berpotensi merugikan wajib pajak.

“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang Undang Perpajakan. Fungsi Penelitian menjadi 'bias' dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Rizal juga mendorong wajib pajak untuk berani menyampaikan kebenaran dan tidak tunduk pada tekanan yang tidak sesuai ketentuan. 

Bahkan dia meminta agar tindakan yang dinilai arogan atau mengandung unsur ancaman segera dilaporkan.

“Wajib Pajak harus berani mengatakan yang sebenarnya, bukan zamannya lagi Wajib Pajak takut kepada AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak. Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” katanya.

Tanggungjawab warga

Meski demikian, Rizal  menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tetap merupakan tanggung jawab setiap warga negara. 

Namun, penagihan pajak harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.

“Memang setiap warga negara diwajibkan untuk bayar pajak, tetapi penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas atau grey area, namanya perampokan," ucap anggota Komisi VI DPR RI itu.

Dalam konteks kondisi penerimaan negara yang tengah menghadapi shortfall, Rizal menilai pemerintah seharusnya mendorong optimalisasi penerimaan pajak yang cepat dan berkelanjutan, bukan sekadar menghasilkan angka koreksi besar dari hasil pemeriksaan yang pada akhirnya berujung sengketa.

“Dalam keadaan shortfall penerimaan pajak saat ini, yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan dengan hasil pemeriksaan yang besar-besar koreksinya tetapi Wajib Pajak keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Duduk perkara kebijakan Ditjen Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai merealisasikan transformasi jabatan Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian organisasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pemeriksaan berbasis risiko.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved