Pakar Hukum UGM Soroti Ranperpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Singgung Kebebasan Sipil
Aturan tersebut dinilai memiliki banyak kecacatan hukum, berpotensi memberangus Hak Asasi Manusia
Pakar Hukum UGM Soroti Ranperpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Singgung Kebebasan Sipil
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme mendapat sorotan dan kritik dari kalangan akademisi.
Aturan tersebut dinilai memiliki banyak kecacatan hukum, berpotensi memberangus Hak Asasi Manusia (HAM), hingga membahayakan iklim demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Draf Perpres Terorisme Libatkan TNI, Pasal Karet Dikhawatirkan Munculkan Penyalahgunaan
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara (HTN) UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme’, Jumat (27/2/2026).
Dalam paparannya, Prof. Zainal Arifin Mochtar menyoroti masalah fundamental Ranperpres ini dari kacamata hierarki perundang-undangan dan teori delegasi kewenangan.
Menurutnya, ada masalah besar dari turunan Undang-Undang Terorisme ini.
Ia merujuk pada Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sejatinya menutup celah adanya delegasi yang tak berujung (open-ended delegation).
"Secara teori perundang-undangan, frasa 'operasi lainnya' ini tidak memiliki batasan yang jelas. Perumusannya terkesan sapu bersih dan membuka ruang tafsir yang sangat luas," tegas pria yang akrab disapa Uceng ini.
Zainal menambahkan, Ranperpres ini mengatur hal-hal yang berpotensi membatasi kebebasan dan HAM.
Oleh karena itu, aturan dengan materi tersebut seharusnya diatur di level Undang-Undang, bukan sebatas Peraturan Presiden.
Kondisi ini, kata dia, adalah bentuk ultra-delegata atau pendelegasian wewenang yang kelewatan.
Apalagi, menurutnya, terorisme murni masuk dalam ranah penegakan hukum (law enforcement).
"Suka atau tidak suka, penegakan hukum adalah tugas kepolisian, terlepas dari berbagai persoalan yang saat ini dihadapi institusi tersebut," ungkapnya.
Lebih jauh, Zainal mengingatkan prinsip dasar negara hukum yang demokratis, di mana supremasi sipil atas militer adalah harga mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Zainal-Arifin-Mochtar-Jadi-Guru-Besar.jpg)