Wacana Pergantian Wapres
Ahli Hukum Tata Negara Ungkap 3 Hal Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Gibran, Singgung Ijazah dan Fufufafa
Ahli Hukum Tata Negara UGM sebut sulan para purnawirawan soal pemakzulan Gibran itu bisa terwujud, sesuai pasal 7A dan 7B Undang-undang Dasar 1945.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan ada tiga hal yang kemungkinan bisa menjadi alasan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Zainal awalnya menuturkan bahwa usulan para purnawirawan soal pemakzulan Gibran itu bisa terwujud sesuai dengan pasal 7A dan 7B Undang-undang Dasar 1945.
"Kalau kita baca, tidak boleh sekadar membaca pasal 3 Undang-Undang Dasar, kita harus juga baca pasal 7A dan 7B," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
Dia mengatakan ada dua faktor yang harus dipenuhi, yakni syarat dan mekanismenya.
Mengenai syarat pemberhentian wakil presiden di tengah jalan, ada tiga hal. Jika tiga hal tersebut terpenuhi, pemakzulan Gibran bisa dilakukan.
"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal.
"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."
"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya. Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.
Zainal lantas menjelaskan dari tiga syarat pemakzulan tersebut, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpanya.
Isu itu adalah isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu, kemudian soal akun Kaskus bernama Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, hingga Gibran yang pernah dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Baca juga: Ganjar Heran dengan Usulan Forum Purnawirawan yang Minta Gibran Diganti: Atas Dasar Apa?
Menurut Zainal, hal-hal tersebut bisa memenuhi syarat pemakzulan jika memang benar-benar terbukti.
"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."
"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafa-nya kemarin, itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."
"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.
Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) dan proses akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.