Kamis, 23 April 2026

Demo di Jakarta

Mawar Pink dan Poster Perlawanan Warnai Sidang Pleidoi Delpedro Cs di PN Jakarta Pusat

Ruang sidang penuh sesak ketika sidang agenda pembacaan pleidoi untuk terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DELPEDRO - Ruang sidang Kusuma Atmaja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penuh sesak ketika sidang agenda pembacaan pleidoi untuk terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dimulai, Senin (2/3/2026)/ 

Ringkasan Berita:
  • Rekan dan kerabat Delpedro Cs hadiri sidang pleidoi untuk memberi dukungan
  • Delpedro Cs membawa setangkai bunga mawar merah muda
  • Bunga mawar pink menjadi simbol solidaritas terhadap korban kekerasan aparat keamanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang sidang Kusuma Atmaja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penuh sesak ketika sidang agenda pembacaan pleidoi untuk terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dimulai, Senin (2/3/2026).

Mereka yang hadir mayoritas adalah rekan seperjuangan dari keempat terdakwa, yang memberikan dukungan moral lewat kehadiran di ruang persidangan. 

Aktivis pembela HAM, Haris Azhar ikut hadir menyaksikan pembacaan pleidoi yang disampaikan Delpedro cs.

Adapun masing-masing dari pendukung para terdakwa di ruang sidang juga membawa satu tangkai bunga mawar merah muda. 

Syahdan, menyampaikan bahwa bunga-bunga mawar pink ini merupakan simbol solidaritas terhadap korban kekerasan aparat keamanan pada bulan Agustus silam, sekaligus simbol dari perjuangan kesetaraan baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dakwaan Hasut Demo Agustus 2025, Delpedro: Tuntutan Tak Sesuai Fakta

Simbol bunga mawar pink ini disebut Syahdan juga memberikan pesan kepada penguasa, bahwa bunga-bunga tersebut bisa saja dibasmi oleh mereka yang berkuasa, tapi musim semi yang akan datang tidak bisa dihindari.

"Dan khususnya pesan untuk penguasa. Kau bisa membasmi bunga - bunga, tapi kau tidak bisa menghindari musim semi yang akan datang," kata Syahdan.

Selain itu, para pengunjung sidang juga membawa gulungan poster-poster berisi pesan perlawanan terhadap rezim sekarang yang dinilai phobia terhadap kritik, dan pesan perlawanan terhadap kriminalisasi pembela HAM.

Baca juga: Kuasa Hukum Delpedro Dkk Akan Bantah 29 Dalil Tuntutan Jaksa Saat Sidang Pleidoi Pekan Depan

Poster-poster ini baru dibuka para pengunjung setelah majelis hakim men-skors persidangan untuk istirahat dan salat. 

Pesan dari poster itu antara lain, 'Bebaskan Kawan Kami', 'Protes Adalah Hak', 'Kriminalisasi Massa Aksi sama dengan Bukti Pembungkaman', 'Lawan Pembungkaman Suara Rakyat', 'Lawan Kriminalisasi'.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan rangkaian unjuk rasa berbuntut kericuhan di Jakarta.

Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.

Atau, lanjut jaksa, menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Hal itu, menurut jaksa, sesuai pasal 246 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar didakwa bersalah melakukan penghasutan via media sosial terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved