Senin, 1 Juni 2026

Demo di Jakarta

Pleidoi Delpedro: Demonstrasi Lahir dari Rasa Keadilan yang Terusik, Bukan Hasutan

Delpedro Marhaen mengatakan aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025 bukan tercipta dari hasutan.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DEMO AGUSTUS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen saat jeda sidang agenda penyampaian pleidoi pribadi berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Demo akhir Agustus 2025 dipicu keadilan rakyat yang terusik
  • Delpedro menyatakan peristiwa kericuhan di akhir Agustus 2025 bukan sekadar kegaduhan sebagaimana tuduhan jaksa
  • Demo akhir Agustus 2025  harus dilihat sebagai fenomena sosial-politik kolektif yang lahir dari akumulasi ketegangan publik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menegaskan dalam pleidoinya bahwa aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025 bukan tercipta dari hasutan, tetapi akibat terusiknya keadilan masyarakat. 

Keadilan rakyat terusik akibat para elite di DPR RI bergembira dan menari menyambut kenaikan tunjangan anggota dewan.

Namun, di tengah kenaikan tunjangan bagi anggota DPR, kesejahteraan rakyat kian terkikis.

"Demonstrasi itu lahir dari rasa keadilan yang terusik. Ia bukan lahir dari hasutan, melainkan kegelisahan sosial yang nyata," kata Delpedro membacakan pleidoinya berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Delpedro menyatakan, peristiwa kericuhan di akhir Agustus 2025 bukan sekadar kegaduhan sebagaimana tuduhan jaksa.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dakwaan Hasut Demo Agustus 2025, Delpedro: Tuntutan Tak Sesuai Fakta

Tapi peristiwa tersebut semestinya dilihat sebagai fenomena sosial-politik kolektif, yang lahir dari akumulasi ketegangan publik. 

"Yang tidak bisa dilepaskan dari campur tangan elite politik dan aparatur negara," katanya.

Direktur Eksekutif Lokataru ini menjelaskan bahwa demonstrasi Agustus dimulai sebagai penyampaian pendapat secara damai.

Baca juga: Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Tuntutan Dua Tahun Penjara Terhadap Delpedro Cs

Demo yang diikuti berbagai elemen masyarakat itu bertujuan menyampaikan aspirasi dan harapan.

"Tidak ada yang datang dengan niat untuk mati, tidak ada yang datang dengan niat untuk menghancurkan," jelasnya.

Pecahnya kerusuhan lanjut Delpedro, dipengaruhi oleh berbagai variabel.

Mulai dari tindakan represif aparat, penyempitan ruang sipil, adanya narasi provokasi di media sosial, keterlibatan oknum aparat dalam kericuhan, pengerahan kelompok tertentu, hingga seorang pengemudi ojek online dilindas oleh truk Brimob.

"Dinamika ini yang menunjukkan bahwa kericuhan tidak lahir secara spontan dari unggahan, melainkan dari dendam kolektif massa," kata dia.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan rangkaian unjuk rasa berbuntut kericuhan di Jakarta.

Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved