Demo di Jakarta
Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Tuntutan Dua Tahun Penjara Terhadap Delpedro Cs
Usman Hamid mengatakan, para terdakwa sejatinya hanya berusaha melindungi para pelajar yang ikut demonstrasi.
Ringkasan Berita:
- Amnesty Internasional Indonesia menyesalkan tuntutan dua tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa terhadap Delpedro Marhaen Cs
- Usman Hamid mengatakan bahwa para terdakwa sejatinya hanya berusaha melindungi para pelajar yang ikut demonstrasi agar tidak menjadi korban penangkapan sewenang-wenang oleh aparat
- Usman juga menilai, bahwa dalam kasus ini Delpedro, Muzzafar Salim, Khariq Anhar dan Syadan Hussein bukanlah dalang aksi unjuk rasa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia menyesalkan tuntutan dua tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa terhadap Delpedro Marhaen Cs di kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, para terdakwa sejatinya hanya berusaha melindungi para pelajar yang ikut demonstrasi agar tidak menjadi korban penangkapan sewenang-wenang oleh aparat.
Baca juga: Kuasa Hukum Delpedro Dkk Akan Bantah 29 Dalil Tuntutan Jaksa Saat Sidang Pleidoi Pekan Depan
“Tindakan para terdakwa sebenarnya tidak ada unsur kriminal sama sekali,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Selain itu Usman beranggapan, kalaupun terdapat konten yang dibuat oleh para terdakwa untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai untuk memprotes kebijakan pemerintah hal itu kata dia justru diperbolehkan oleh Undang-undang maupun konstitusi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tuntut Delpedro Dkk 2 Tahun Penjara, Ibunda Menangis Tak Berkata-kata
Usman juga menilai, bahwa dalam kasus ini Delpedro, Muzzafar Salim, Khariq Anhar dan Syadan Hussein bukanlah dalang aksi unjuk rasa agar dilakukan secara anarkis sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.
“Mereka adalah warga negara yang baik yang bersikap kritis dan mencintai republik ini. Pembenaran kriminalisasi terhadap mereka sama dengan pembenaran untuk membungkam kritik-kritik yang sah dari warga negara,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Usman, tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa terhadap para terdakwa sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang dikhawatirkan kalangan masyarakat sipil sebagai operasi pembungkaman kritik oleh negara.
Oleh sebabnya dia pun berharap nantinya majelis hakim dapat memutus rantai kriminalisasi dengan memberi pesan bahwa kerusuhan pada Agustus lalu bukan disebabkan oleh para terdakwa.
“Melainkan karena dipicu oleh kebijakan negara yang tidak adil, kenaikan pajak, sampai dengan terutama kenaikan tunjangan sejumlah anggota dewan,” pungkasnya.
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun
Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan rangkaian unjuk rasa berbuntut kericuhan di Jakarta.
Pantauan reporter Tribunnews.com Gita Irawan, tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh empat orang jaksa di Ruang Sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) siang.
Sebelum kesimpulan, jaksa mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Pertama, keadaan memberatkan.
Jaksa memandang perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat yakni ada aksi-aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusuhan fasilitas umum maupun pemerintahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Delpedro-usai-sidang-tuntutan.jpg)