Kasus Suap Ekspor CPO
BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor
BREAKING NEWS! Eks Pejabat Wilmar divonis 6 tahun penjara terkait suap hakim Rp40 M kasus Minyak Goreng. Cek detail putusan & nasib hartanya!
Ringkasan Berita:
- Tok! Hakim Ketok Palu: Eks pejabat Wilmar resmi divonis 6 tahun penjara hari ini.
- Skandal Rp40 Miliar: Terbukti bantu suap hakim demi bebaskan korporasi minyak goreng.
- Harta Aman: Terdakwa lolos dari jeratan pencucian uang dalam putusan hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam skandal suap senilai Rp40 miliar untuk mengamankan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syafei terbukti melakukan tindak pidana membantu pemberian suap secara bersama-sama kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Selain hukuman penjara, Syafei juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Lolos dari Dakwaan Pencucian Uang
Berbeda dengan dakwaan suap, Syafei dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menilai terdakwa berhasil membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh secara sah dan bukan berasal dari aliran dana panas tersebut.
"Terdakwa dapat membuktikan bahwa semua harta kekayaannya bukan berasal dari TPPU perkara suap USD 2 juta yang diurus Marcella Santoso," jelas Hakim Efendi.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai perbuatan Syafei tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bukan sebagai inisiator utama dalam skandal pemberian suap tersebut.
Baca juga: Terkena OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Bupati Terkaya ke-4 di Jateng
Jejak Aliran Dana Rp40 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari dakwaan terhadap advokat Marcella Santoso yang diduga memberikan suap senilai USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar.
Uang jumbo tersebut bertujuan agar majelis hakim memberikan vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya memaparkan bahwa uang haram tersebut mengalir melalui oknum internal pengadilan sebelum akhirnya dibagikan kepada majelis hakim.
Nama-nama hakim yang disebut menerima aliran dana dalam dakwaan antara lain Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing sebesar Rp6,5 miliar. Perantara suap dari internal pengadilan bahkan disebut menerima jatah hingga belasan miliar rupiah.
Mendengar vonis 6 tahun penjara tersebut, M Syafei menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Head-of-Social-Security-and-License-Wilmar-Group-M-Syafei-vonis.jpg)