Sabtu, 25 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Praperadilan Jilid II Paulus Tannos Kandas, KPK Tegaskan Proses Hukum dan Ekstradisi Tetap Berjalan

Upaya hukum praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus megakorupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ditolak.

Editor: Adi Suhendi
ist/dok. serambinews
PRAPERADILAN - Potret buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos. Upaya hukum praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus megakorupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po kandas. 

Ringkasan Berita:
  • Paulus Tannos tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan
  • Paulus Tannos dinilai belum tunduk pada proses hukum di Indonesia
  • KPK mengimbau agar Paulus Tannos bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus megakorupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, kembali menemui jalan buntu. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Merespons putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim dan memastikan langkah hukum serta proses ekstradisi sang buronan dari Singapura akan terus berlanjut.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (3/3/2026), Hakim Tunggal PN Jaksel, Rio Barten Timbul Hasahatan, mengabulkan eksepsi dari KPK selaku termohon.

"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," kata Hakim Rio di ruang sidang.

Baca juga: KPK Pastikan Praperadilan Jilid II Paulus Tannos Tak Akan Ganggu Proses Ekstradisi

Hakim menilai, Paulus Tannos tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan. 

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang secara tegas mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak berhak mengajukan permohonan praperadilan. 

Menurut hakim, kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan, dan Paulus Tannos dinilai belum tunduk pada proses hukum di Indonesia.

Menanggapi gugurnya gugatan tersebut, KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas putusan yang independen dan imparsial tersebut.

Baca juga: 2025 Segera Berakhir, Ini Daftar 5 DPO KPK yang Belum Tertangkap: Harun Masiku hingga Paulus Tannos

Putusan ini dinilai semakin menguatkan bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK telah berada di koridor hukum yang sah.

"KPK memastikan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum oleh tersangka," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Budi juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti. 

Ia mengimbau agar Paulus Tannos bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa manuver praperadilan ini sama sekali tidak mengganggu proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, yang telah diajukan oleh Pemerintah RI sejak 20 Februari 2025. 

Proses ekstradisi saat ini tengah memasuki tahap krusial di pengadilan Singapura, di mana KPK turut menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun), R Narendra Jatna, sebagai saksi ahli.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved